Jangan Pilih Caleg Pembeli Suara

DOK/RB DIPERTARUHKAN: Di institusi inilah hasil pesta demokrasi dihimpun.--

TUBEI, KORANRB.ID- Di masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, potensi kecurangan sangat rentan terjadi. Salah satunya kampanye hitam dan politik uang.

''Dalam memilih wakil di legislatif, masyarakat harus teliti agar tidak salah dalam memilih,'' ujar tokoh pemuda Kabupaten Lebong, Riki Febrian.

Jangan sampai masyarakat menetapkan pilihan kepada caleg yang membeli suaranya. Ketika pilihan didasarkan pada politik uang, tidak heran jika lembaga perwakilan rakyat akan dipenuhi para pecundang.

BACA JUGA: Penerima Bansos di Lebong Menurun 2.096 KPM

''Pilihnya calon yang memang memiliki dedikasi membangun daerah serta punya jejak rekam yang positif terhadap kemajuan daerah,'' kata Riki.

Terpisah, pengamat politik dari Universitas Bengkulu (Unib), Drs. Mirza Yasben, M.Soc.Sc mengatakan, produk yang dihasilkan dari politik uang tidak akan membawa perubahan positif terhadap nasib masyarakat. 

Justru politik uang akan menyengsarakan masyarakat. ''Jadilah pemilih yang cerdas yang bersikukuh tidak mau menggadaikan suaranya dengan rupiah,'' tandas Mirza.

Politik uang tidak akan pernah hilang jika masyarakat sendiri selaku pemilih tidak mau memusnahkannya. Berbagai macam cara bisa dilakukan pemilih untuk memusnahkan politik uang. ''Yang pasti jangan pernah dipilih orang yang suka menyogok suara,'' ungkap Mirza.

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Masyarakat Diingatkan Waspada Upal

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Khairul Habibi memastikan terus memantau aktivitas para calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten selama masa kampanye. 

Ketika didapai pelanggaran, dipastikannya Bawaslu akan tegak lurus dalam penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oknum. ''Sejauh ini kami belum menemukan adanya laporan kecurangan Pemilu,'' tukas Khairul. 

Diharapnya masyarakat proaktif mengawasi jalannya tahapan Pemilu. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat tidak perlu ragu melapor ke Bawaslu karena setiap dugaan pelanggaran pasti akan diproses. ''Sepanjang buktinya ada, pelanggarnya akan disanksi sesuai aturan,'' demikian Khairul.

Diketahui, pemilihan anggota DPRD Kabupaten Lebong diikuti 241 peserta dari 17 partai politik. Namun dari jumlah itu hanya 4 parpol yang mengusung penuh 25 kursi caleg dari 3 daerah pemilihan (dapil) yang ditetapkan. Lainnya bervariasi dan ada parpol yang hanya mengusung 6 kursi caleg. (sca)  

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan