Pangan Impor Disita BPOM Bernilai Rp1,6 Miliar
--
JAKARTA, KORANRB.ID –Sebanyak 86.034 produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini merupakan intensifikasi yang dilaksanakan dalam pengawasan pangan olahan yang beredar di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM L. Rizka Andalusia menyatakan, pengawasan itu telah berlangsung sejak 1 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024. Di tahap III (per 21 Desember 2023), BPOM telah memeriksa sebanyak 2.438 sarana peredaran pangan olahan di 34 provinsi. Jumlah itu terdiri dari 1.123 sarana ritel modern, 833 sarana ritel tradisional, 444 gudang distributor, 23 gudang importir, dan 15 gudang e-commerce.
BACA JUGA:ICW Sarankan Dewas KPK Surati Presiden, Sikapi Manuver Firli
Dari sarana-sarana tersebut, BPOM berhasil menemukan 4.441 item (86.034 produk) pangan olahan TMK di 731 sarana peredaran pangan olahan. Jenis temuan itu adalah pangan tanpa izin edar (TIE)/ilegal sebanyak 52,9 persen dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 1,3 miliar.
Temuan tersebut didominasi produk pangan impor seperti bumbu siap pakai, makanan ringan (snack), pasta dan mi, serta kembang gula/permen. Untuk jenis kembang gula/permen, nilainya mencapai lebih dari Rp 770 juta. ”Diperkirakan nilai totalnya mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar. Nilai temuan kali ini meningkat 140 persen dari tahun sebelumnya,” ujar dia kemarin (22/12).
BACA JUGA:PLTP Hululais Terkendala TKDN, Gub: Kita Dorong Keberlanjutan Investasi
Pangan TIE impor tersebut, lanjut Rizka, banyak ditemukan di wilayah DKI Jakarta serta di wilayah perbatasan negara. Seperti Tarakan (Kalimantan Utara), Batam, Pekanbaru, dan Sanggau (Kalimantan Barat).
Bukan hanya pangan TIE, ada juga temuan pangan olahan kedaluwarsa. Yakni jenis biskuit, makanan ringan, pasta dan mi, bumbu siap pakai, serta wafer dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 253 juta. Banyak ditemukan di Belu dan Sumba Timur (Nusa Tenggara Timur), Sofifi dan Morotai (Maluku Utara), serta Ambon. (bil)