Analisa Fakta Sidang Asrama Haji, Seret Tsk Lain

TERDAKWA: Dua terdakwa yang terseret dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu, tahun anggaran 2020-2021, usai mengikuti persidangan beberapa waktu lalu. FIKI/RB --

KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terus menggali fakta-fakta persidangan dugaan korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu, tahun anggaran 2020-2021. 

Saat ini, baru ada dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Panca Saudara diduga selaku makelar dalam perkara ini dan Suharyanto mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN). 

BACA JUGA:Perkara Asrama Haji, Pihak Pokja dan Kemenag Dihadirkan JPU, Bersaksi Pandemi Jadi Permasalahan Revitalisasi 

JPU Kejati Bengkulu, Lie putra setiawan mengatakan, tidak menutup kemungkinan perkara asrama yang sedang berjalan proses persidangan ini akan menyeret tersangka lain nantinya. Hal tersebut tentunya berdasarkan fakta-fakta persidangan yang akan terungkap dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. 

“Kami akan menganalisa, apakah ada kesalahan daripada pihak lain (Dalam perkara dugaan korupsi, revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021, red), akan dipidanakan juga,” ujar Lie, kemarin. 

Keterlibatan pihak lain itu, sebut Lie akan dibuktikan secara gamblang didalam fakta persidangan. 

BACA JUGA:Tsk Dugaan Korupsi Asrama Haji Segera Diadili

“Kami akan membuktikan berdasarkan hasil persidangan secara komprehensif,” tutupnya.

Yang mana pada persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan tujuh saksi kedalam persidangan. Saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) meliputi, Ketua Pokja, Burhanudin, Sekretari Pokja, Edi Susanto dan Edi Arianto. 

Kemudian, JPU juga menghadirkan empat saksi dari Kantor Kemenag Bengkulu, meliputi PPK pertama Revitalisasi Asrama Haji, Ramlan, PPK kedua Intihan Sulaiman, Bendahara Kemenag Bengkulu, Rine dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merupakan mantan Kepala Kemenag Bengkulu, Zahdi Taher. 

BACA JUGA:BRI Tawarkan Tiga Jenis KUR

Dalam keterangan saksi-saksi, dihadapan Majelis Haki, diketuai Majelis Hakim, Fauzi Israh, SH, MH.  

Terhentinnya proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu pada 2020 disebabkan karena Covid-19 yang melanda Indonesia dan Bengkulu khususnya. 

Saksi mengaku, akibat pandemi Covid-19 menjadi faktor utama pengerjaan proyek ini bermasalah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan