360 Kuota PPPK BU Tidak Terserap

PPPK: Peserta seleksi PPPK saat mengikuti tes kompetensi. Sebanyak 1.564 peserta dinyatakan lulus dan ada 360 jabatan yang kosong tidak terekrut dalam tes tahun ini --Sandy/rb

KORANRB.ID - Pemkab Bengkulu Utara (BU) sudah menuntaskan tahapan pelaksanaan tes PPPK. Terbaru Jumat malam lalu BKPSDM sudah mengumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus sesuai dengan nilai perangkingannya masing-masing.

Total ada 1.564 peserta yang dinyatakan lulus dari total 1.924 kuota PPPK yang tahun ini diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan-RB) untuk Pemkab BU. 

Ini artinya ada 360 Kuota yang tidak terserap dalam pelaksanaan tes PPPK tahun ini. Untuk formasi guru, dari 1.063 kuota PPPK peserta yang dinyatakan lulus hanya 903 orang atau ada 160 yang tidak terserap.

Untuk formasi kesehatan hanya 602 peserta yang dinyatakan lulus dari total kuota 788 PPPK atau 186 formasi yang tidak terekrut tahun ini.

BACA JUGA:Evaluasi Debat, KPU Pastikan Format Tetap

Terakhir, dari 73 kuota formasi teknis hanya 59 orang yang lulus dan diangkat menjadi PPPK tahun depan atau 14 jabatan yang tidak terekrut tahun ini. 

Kabid Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSD BU, Muchsinin Azshabat membenarkan hal tersebut. 

Ia menerangkan jika saat ini BKPSDM bukan hanya menuntaskan tahapan tes namun juga meminta peserta yang lulus untuk melengkapi syarat pengajuan Nomor Induk PPPK.

“Tugas selanjutnya adalah untuk melengkapi data pengajuan NIPPPK yang akan dilakukan PPPK dengan cara upload persyaratan di akun masing-masing,” terangnya.  

Terkait kuota-kuota yang tidak terserap dalam pelaksanaan tes tahun ini, Ia menerangkan hal tersebut disebabkan berbagai hal. 

BACA JUGA:Kurang Satu Bulan Lengkapi Berkas, Abai Calon PPPK Dianggap Mundur

Diantaranya adalah jabatan yang semula terisi atau memiliki cukup banyak pelamar namun berdasarkan nilai akhir tidak ada peserta yang nilainya memenuhi syarat ambang batas atau passing grade (PG).

“Karena syarat untuk lulus adalah nilai wajib melampaui passing grade atau nilai ambang batas. Ada jabatan yang memang ada peserta yang cukup banyak namun tidak ada yang lolos passing grade,” terangnya.

Selain itu ada juga jabatan yang memang tidak ada pendaftar, terutama formasi jabatan kesehatan seperti dokter spesialis dan dokter gigi namun pada formasi tenaga teknis dan pendidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan