HPT jadi Kebun Oknum DPRD, KPHP Mesti Tegas
Firman/RB HUTAN RUSAK: Salah satu lahan dalam kawasan HPT Air Teramang yang dipersiapkan oknum perambah untuk perkebunan kelapa sawit.--
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Lubuk Selandak Kecamatan Teramang Jaya belum lama ini melaporkan adanya aktivitas perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Teramang. Diduga perusakan hutan itu dilakukan oknum anggota DPRD Mukomuko, membuka HPT untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
Rusaknya HPT karena perambahan dilakukan oknum tersebut, sudah seharusnya Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko bertidak tegas. Menanggapi, Kepala KPHP Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut menyatakan sedang menindaklanjuti laporan Pemdes Lubuk Silandak.
BACA JUGA: Mukomuko Diperkuat Dua Koramil Baru
Polhut sudah turun ke lokasi yang disebutkan itu, melakukan pengecekan. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan di lapangan, dijadikannya kawasan hutan negara tersebut sebagai lahan kebun pribadi sudah lama terjadi, bukan bukaan baru.
“Kawasan hutan produksi di wilayah Desa Lubuk Selandak hampir 50 persen sudah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Namun kami tidak tahu jika ada kepemilikan kebun itu oknum anggota DPRD Mukomuko,” ujar Aprin.
Seluruh kawasan HPT di desa tersebut saat ini kata Aprin tengah diupayakan diikutkan dalam program perhutan sosial. Yang tahapan pengusulannya telah dijalankan, baik pengukuran lahan di lapangan, maupun pendataan pemilik lahan yang masuk kawasan HPT.
‘’Seluruh berkas yang menjadi syarat telah disampaikan ke pemerintah pusat dan saat ini tengah menunggu persetujuan atas usulan tersebut,’’ sampai Aprin.
Kembali soal keterlibatan oknum anggota DPRD Mukomuko yang membuka kebun kelapa sawit di HPT, Aprin mengatakan sudah menanyakan soal identitasnya.
“Kami sudah sampaikan ke pihak Pemdes siapa oknum anggota DPRD tersebut namun tidak dijelaskan oleh masyarakat. Meskipun demikian kami akan tetap selidiki dugaan tersebut. Karena wilayah tersebut masih belum mendapatkan izin melalui program perhutanan sosial untuk digarap menjadi perkebunan,” jelasnya.
BACA JUGA: Usul CA Jadi Blok Khusus, Tunggu Tahap Penataan
Sebelumnya, Ketua Lembaga Desa Sikai Sejahtera (LDSS), Didi Udik bersama Kades Lubuk Selandak Nurilis, Senin (18/12) mendatangi Kantor KPHP Mukomuko. Mereka melaporkan adanya aktivitas pembukaan kawasan hutan yang didalangi oknum anggota DPRD Mukomuko.
“Kami menyampaikan laporan ini, karena tidak tahan lagi terus didatangi warga untuk meminta kejelasan atas dasar apa oknum anggota DPRD tersebut membuka kawasan hutan di desa kami,” ujar Nurilis.
Ditambahkan Didi Udik, atas adanya pembukaan kawasan tersebut mamantik kecemburuan di tengah masyarakat. Selama ini pemdes selalu melarang warga merambah dan membuka kawasan hutan untuk dijadikan lahan perkebunan karena tengah diupayakan mengikuti program perhutanan sosial.
Berbeda dengan oknum anggota DPRD Mukomuko yang membangun perkebunan di kawasan tersebut, terkesan dibiarkan saja. Karena itu meminta meminta KPHP Mukomuko bersikap tegas.