Eks Sekretaris KPU Ditahan, Tersangka Korupsi Bakal Bertambah

ICAL/RB SAMPAIKAN: Kajari saat pers rilis penetapan tersangka korupsi anggaran KPU Kaur.--

BINTUHAN, KORANRB.ID - Sekretaris KPU tahun 2022 (saat ini eks), YR (45) sejak Jumat (22/12) dilakukan penahanan oleh Kejari Kaur atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ditahannya YR, berpeluang besar tersangka korupsi anggaran KPU Kaur bertambah.

Mengingat dugaan penyelewengan anggaran di KPU Kaur tahun 2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 200 juta ini juga melibatkan oknum lainnya.

"Terkait dengan keterlibatan oknum lain, kita masih melakukan pendalaman materi. Apakah akan ada penetapan tersangka baru, tidak menutup kemungkinan,’’ ujar Kajari Kaur Muhammad Yunus SH, MH. 

BACA JUGA: 12 Tsk BTT Tetap DItahan, Dilimpahkan Awal Tahun

Dia menjelaskan, YR yang saat itu menjabat sekretaris sekaligus KPA dan juga PPK melakukan pencairan dana yang bersumber dari APBN tahun 2022 sebesar kurang lebih 1 miliar. 

Pencairan anggaran dilakukan sebanyak tiga kali, yang dananya dilakukan untuk berbagai kegiatan di KPU Kaur tahun 2022. Namun dalam penggunaan anggaran tersebut, ada berbagai kegiatan yang tidak sesuai dengan SPJ.

"Banyak SPJ yang tidak sesuai, dan bebrapa kegiatan pembelanjaan yang anggarannya berlebih uangnya tidak dikembalikan," jelas Kajari.

Dalam penyidikan ini Kejari Kaur  juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Mulai dari uang tunai Rp 77 juta, 2 unit handphone, surat sebanyak 31 bundel dan berbagai berkas yang berkaitan dengan kegiatan KPU Kaur di tahun 2022.

"Saksi yang kita periksa ada 36 orang. Mulai dari para pegawai KPU, mantan Komisioner KPU, dan juga para ahli," ujar Kajari.

BACA JUGA: TPP ASN Kaur Baru Mau Akan Cair, Minta OPD Lengkapi Berkas 

Atas perbuatannya, YR akan ditahan selama 20 hari. Penahanan dititip di Rutan Polres Kaur. 

Untuk  diketahui, Kejari Kaur telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Kaur pada Selasa,(19/9) lalu. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 68 juta dan beberapa dokumen, laptop yang berkaitan dengan penyaluran anggaran yang tengah diselidiki.

Kejari menaikan status penyelidikan ke penyidikan lantaran menemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi dalam belanja anggaran kegiatan KPU Kaur tahun 2022 yang bersumber dari APBNyang total pagunya Rp 4 miliar.(cil)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan