Caleg Wajib Tahu, Bila Tidak Ingin Kampanye Dibubarkan Bawaslu

Firman/RB SAMPAIKAN: Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo saat menghadiri rapat fasilitasi pengawasan kampanye Pemilu 2024--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Penting bagi calon legislatif (Caleg). Baik yang mencalonkan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, dan juga DPR RI. Mesti mengetahui aturan dalam berkampanye.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko tidak akan melarang kegiatan kampanye. Karena memang sudah memasuki masa kampanye Bahkan caleg juga dipersilakan untuk mengumpulkan masa selama jadwal kampanye.

BACA JUGA: HPT Rusak Terduga Oknum DPRD, Program Perhutanan Sosial Terancam

Namun yang perlu caleg ketahui, sebelum berkampanye, harus terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye (SPPK). Surat harus ditujukan ke kepolisian dan tembusannya ke Bawaslu dan KPU Mukomuko.

“Ini menjadi perhatian serius kami. Karena masih kami temukan di lapangan. Caleg yang gagal berkampanye, karena tidak ada SPPK,”kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo

Kegiatan kampanye yang tidak dilengkapi dokumen pendukung tersebut. Dengan terpaksa harus Caleg dibubarkan terlebih dahulu. Hal ini guna menghindari cacat administrasi. 

“Kami kedepan kan tindakan persuasif. Setelah Caleg ditegur, mereka dapat menerima keputusan dan langsung membubarkan diri,” ujarnya. 

Teguh juga menyampaikan, caleg yang banyak ditemukan gagal kampanye itu rata-rata caleg untuk DPRD tingkat Provinsi, DPR RI dan DPD RI. Dengan alasan tidak tau adanya aturan tersebut, maka dari itu ada baiknya Caleg dan tim juga harus memahami aturan berkampanye. Serta melengkapi seluruh persyaratan. 

BACA JUGA:Terkendala Rekening, Bawaslu Terancam Gagal Terima Anggaran Pilkada

Sedangkan untuk temuan maupun laporan indikasi pelanggaran. Sejauh ini belum ada ditemukan Bawaslu Mukomuko. “Untuk indikasi maupun dugaan pelanggaran baik itu laporan dari masyarakat maupun peserta Pemilu belum ada kami terima, dimasa kampanye ini,” sampainya.

Lanjutnya, untuk Caleg dan tim sukses yang sedang mencari simpati masa, juga diperbolehkan berbagi kepada mayarakat dengan nominal maksimal Rp100 ribu, yang berbentuk bahan atau barang kampanye berupa cindera mata. Yang tidak diperbolehkan yaitu kegiatan money politic, pemberian uang kepada pemilih agar dapat dipilih.

“Membagikan cindera mata maksimal Rp100 ribu boleh kepada masa kampanye. Pemberian uang langsung ke pemilih untuk dipilih yang tidak diperbolehkan. Dan kami sampaikan kepada warga Mukomuko jika ada yang menerima uang untuk dipilih silahkan lapor ke kami,” pungkasnya.(pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan