Berkas Lengkap, Eks Kades Tersangka Korupsi Belum Kembalikan Kerugian Negara

TERSANGKA : Tersangka mantan kades saat akan menjalani pemeriksaan. Beberapa hari kedepan, tersangka akan menjadi tahanan jaksa --

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID Mantan Kades Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara Lailatul Azhar dalam pekan ini akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

JPU sudah menyatakan berkasnya perkara kasus dugaan korupsi dana desa Kota Lekat Mudik 2021 tersebut lengkap atau P21.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Ardian Yunnan, S.IK didampingi Kanit Tipikor Ipda. Tri Cahyoko menerangkan penyidik tinggal menunggu jadwal serah terima tersangka dan barang bukti pada JPU.

BACA JUGA:Kades Kota Lekat Tersangka Tunggal Korupsi DD, Ini Penjelasan Polisi

Polisi sendiri sudah tuntas melakukan penyidikan dan akan memasuki tahapan penuntutan yang dilakukan JPU.Tri menerangkan jika sejauh ini Lailatul adalah tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Namun ia tak menutup kemungkinan jika penyidikan akan kembali dilanjutkan jika memang ditemukan fakta baru kedepannya ataupun dari fakta persidangan.

“Sejauh ini masih satu tersangka yang sudah kita lakukan penahanan. Namun jika memang ada fakta baru termasuk dalam fakta persidangan akan kita kembangkan kembali,” terangnya.   

BACA JUGA:Kades Tersangka Korupsi Segera Dinonaktifkan, Kota Lekat Mudik Akan Dipimpin Plh Kades

Dari kasus dugaan korupsi tersebut, auditor menemukan kerugian negara RP 290 juta.Hingga saat ini, tersangka belum mengembalikan atau mencicil kerugian negara hasil penghitungan auditor tersebut.

“Tersangka belum menitipkan uang sebagai cicilan ataupun pelunasan kerugian negara hasil penghitungan auditor tersebut,” terangnya.

Tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi tersebut, namun tersangka mengaku tidak bisa mengembalikan uang lantaran Ia tidak memiliki uang untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

BACA JUGA:Korupsi DD untuk Kebutuhan Hidup, Kades Kota Lekat Ditahan

Tersangka mengaku jika uang kerugian negara dari pelaksanaan kegiatan tersebut dihabiskannya untuk berfoya-foya.

“Kita sudah menyarankan pada tersangka untuk mengembalikan uang kerugian tersangka, namun hingga saat ini belum ada pengembalian uang yang dilakukan tersangka,” tutup Kanit.(qia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan