Klaim Asuransi Korban Lakalantas Rp 2,1 Miliar

Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Kantor Samsat BU, Novian Eleven--

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID - PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu mencatat, klaim asuransi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mencapai Rp 2,1 miliar lebih. Terhitung sejak sejak Januari hingga September 2023. 

Jika dibanding dengan klaim asuransi lakalantas tahun 2022 lalu di periode yang sama, tidak mengalami peningkatan yang cukup signifikan. 

Pada Januari hingga September 2022 lalu, klaim asuransi korban lakalantas BU di PT. Jas Raharja Cabang Bengkulu di angka Rp 2,19 miliar.

BACA JUGA: November PKH 13.428 KPM Cair

"Bagi korban yang mengalami luka-luka kita bayarkan sesuai dengan biaya pengobatan di rumah sakit yang dikeluarkan korban," ujar Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Kantor Samsat BU, Novian Eleven, S.Hut, MM, AWP, kemarin (26/10).

Dijelaskan Novian, pembayaran santunan untuk korban kecelakaan dari PT Jasa Raharja diberikan sesuai UU No. 34 tahun1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dan PP No.18 tahun1965. PMK Nomor 15 tahun 2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan udara.

BACA JUGA: Fasilitasi 46 IKM Perluas Akses Pasar Ekspor

"Santunan yang diberikan PT Jasa Raharja ialah kepada mereka yang menjadi korban kecelakaan yang melibatkan dua orang atau lebih atau bukan kecelakaan tunggal," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Novian, uang yang digunakan Jasa Raharja untuk membayar santunan berasal dari iuran para pemilik kendaraan bermotor yaitu pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang tercantum di lembar STNK.(eng)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan