Ada 3 Ribu Penerima Bansos BS Dicoret

RIO/RB VERIFIKASI: Tim Dinsos BS mendampingi pemerintah Desa Babatan Ulu saat verifikasi data penerima Bansos belum lama ini.--

KOTA MANNA, KORANRB.ID -  Sejumlah 3 ribu penerima bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Selatan (BS) dicoret. Pencoretan ini lantaran 3 ribu warga yang selama ini terdata sebagai penerima Bansos, dinilai tak laik lagi sebagai sasaran.

Gugurnya nama 3 ribu warga itu setelah Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten BS melakukan verifikasi dan validasi data penerima Bansos. Validasi data terpadu kesejahteraan Sosial dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa, selanjutnya Dinsos BS menyampaikan ke kementerian sosial (Kemensos) RI. Sebagaimana dikemukakan Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos BS,  Shahriar. 

BACA JUGA:Januari 2024 Sejumlah 1.461 PHL Bengkulu Selatan Berhenti

‘’Validasi dilakukan untuk mendapatkan data yang akurat, sehingga Bansos diterima oleh masyarakat yang benar-benar layak dan wajar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah ini,’’ ujarnya. 

Adapun 3 ribu warga Kabupaten BS yang namanya telah dicoret itu merupakan penerima Bansos baik PKH, BPNT maupun Bansos lainnya. Penyebab dicoret dari daftar penerima Bansos karena berbagai hal. 

Baik karena sudah meninggal dunia, sudah mampu secara ekonomi atau tidak memenuhi komponen lagi, maupun graduasi mandiri. “Kemungkinan di satu desa itu ada 20 orang yang kita coret, lalu diganti ke warga lainnya yang dinilai layak sebagai penerima,” terang Syahriar.

Kedepannya Syahriar berharap pemerintah desa dan kelurahan bersama tim bisa melakukan validasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) setiap bulan, sehingga data penerima Bansos bisa terus update. “Tentunya data yang dikumpulkan tim, benar-benar data akurat dan sesuai kriteria,” demikian Syariar.

BACA JUGA: Bupati BS Izinkan DD Digunakan Bangun Jalan

Dalama DTKS Dinsos BS, hingga saat ini masih ada 13 ribu penerima BPNT dan 7 ribu penerima PKH. Penerima Bansos BPNT dan PKH ini diseleksi langsung oleh desa yang didampingi oleh Dinsos BS. 

Sebelumnya, Kepala Dinsos BS, Efredy Gunawan mengungkapkan, terkait seleksi penerimaan Bansos telah diatur negara dan Undang-Undang tahun 45 pasal 34 bahwa fakir miskin dan orang terlantar dilindungi negara. 

Selain itu dikuatkan juga dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Kemiskinan. “Dengan adanya aturan agama dan negara ini banyak penerima Bansos mengundurkan diri karena sudah mampu,” demikian Efredy.(tek) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan