Berkas 3 Tsk Korupsi KUR, Tahap I

Danang Prasetyo, SH, MH--

BENGKULU, KORANRB.ID – Perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu perbankan syariah di Kota Bengkulu berlanjut ke tahap I. Yakni pelimpahan berkas perkara dari penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) ke penuntut umum.

Hingga kemarin, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. 

Yakni mantan mikro marketing berinisial RR, mantan Branch Manager (BM) berinisial AS dan mantan Micro Marketing Manager berinsial ED.

“Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum dari penyidik,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH saat ditemui RB kemarin, Selasa (24/10).

BACA JUGA:Oknum Advokat Tsk OOJ Ajukan Prapid, Persoalkan Hak Imunitas

Di sisi lain, penyidik masih menunggu klarifikasi hasil akhir penghitungan kerugian negara (KN) kasus ini.

 Dimana kata Danang, ada perbedaan antara estimasi penghitungan KN antara penyidik dan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, KN kasus KUR ini mencapai Rp 2 miliar, namun dari penghitungan BPKP sekitar Rp 1 miliar lebih. Hasil resmi KN tersebut hingga kemarin masih menunggu.

“Hitungan kami (penyidik, red) uang yang keluar secara tidak benar itu, lebih dari penghitungan auditor. Cuma nanti kesimpulannya seperti apa kita lihat nanti, tidak ada masalah itu,” ungkap Danang.

Diberitakan sebelumnya, dari pemeriksaaan penyidik kepada tersangka RR yang diduga aktor utama dalam kasus ini, terungkap pengakuan tersangka, dana KUR yang dikorupsi itu, digunakan untuk berbagai hal. 

BACA JUGA:Berkas Tahap Pertama Kasus Asusila Diserahkan ke Kejari

“Ada untuk rentenir, ada juga untuk buat batu bara yang tidak jadi, kemudian ada juga untuk nutupi angsuran nasabah lainnya gali lobang tutup lobang, dan ada untuk kebutuhan dia sendiri,” ungkap Danang beberapa waktu lalu. 

Seperti diketahui, dana KUR yang disalahgunakan tersebut diduga digunakan tersangka RR untuk menutupi utang kepada rentenir. 

Semakin mengerucut, tersangka RR-lah yang terjerat di pusaran rentenir tesebut, sehingga membuat dirinya menyalahgunakan dana KUR untuk membayar utangnya tersebut. (jam)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan