Geber Pengembalian TGR Temuan BPK Tahun 2022

Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira Wijaya Kusuma--

KEPAHIANG, KORANRB.ID- Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai  temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan Pemkab Kepahiang, belum sepenuhnya terselesaikan. Terbanyak pada pengelolaan keuangan TA 2022, setidaknya TGR yang wajib dipenuhi baru terselesaikan 73 persen. 

Itu belum termasuk potensi TGR terhadap pengelolaan keuangan daerah di TA 2023, yang informasinya juga menembus angka miliaran. Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang sendiri, terus berupaya menuntaskan temuan hasil temuan BPK. Meski target 75 persen TGR tak terpenuhi hingga tutup tahun anggaran 2023.

BACA JUGA: Capaian PAD 2023 Tidak Terpenuhi, Tapi Lebih Baik 

Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira Wijaya Kusuma, S, S.Sos, MAP menyampaikan, pengembalian TGR tetap menjadi fokus jajaran untuk diselesaikan. 

Termasuk bagaimana agar pengelolaan keuangan daerah mesti dijalankan dengan baik oleh setiap OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang. "Untuk 2023 masih berproses, resminya kan nanti akan dikeluarkan BPK dalam LHP nya," ujar Dedi. 

Namun, lanjutnya untuk memaksimalkan kinerja diakui pihaknya masih mengalami sejumlah kendala. Salah satunya, keterbatasan SDM. "Perlu diketahui, jumlah auditor kita sangat minim, untuk menjalankan pengawasan keuangan di seluruh OPD termasuk desa di Kabupaten Kepahiang," papar Dedi. 

Dilihat dari sisi  topologi OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang, idealnya Ipda Kabupaten Kepahiang minimal diperkuat 106 personel. Sedangkan saat ini, Ipda Kabupaten Kepahiang hanya memiliki 12 auditor keuangan dan 6 auditor P2OPD. 

Pihaknya terus menekankan pada OPD dengan catatan TGR agar menerapkan action plan. OPD sendiri, berupaya melakukan tindaklanjut. "Belum lagi kalau bicara anggaran. Idealnya itu anggaran yang ada  1 persen dari APBD. Namun,  realisasinya baru 0,3 persen - 04 persen saja," papar Dedi.

BACA JUGA: Gaji Kades dan Perangkat Desa Bisa Dibayar Setiap Bulan, Ada Syaratnya  

Lebih lanjut, mengacu pada  LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kepahiang tahun 2022,  terdapat 24 point temuan senilai Rp 2,7 miliar. Data diperoleh, temuan tersebut tersebar di berbagai OPD besar di lingkungan Pemkab Kepahiang. Termasuk di sekretariat DPRD dan sekretariat daerah Kabupaten Kepahiang. 

Rinciannya, perjalanan dinas Rp 1.421.724.742, pembayaran belanja honorarium Rp 699.979.800 yang tidak sesuai aturan. Lalu, belanja pembayaran honorarium dengan potensi kesalahan pembayaran Rp 293.141.625.

 Honorarium tim pelaksana kegiatan tidak sesuai ketentuan tersebar di beberapa OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang. Selanjutnya, honorarium penanggung jawab pengelola keuangan tidak sesuai ketentuan, serta terdapat honorarium tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Ada pula kelebihan pembayaran atas honorarium tim pelaksana kegiatan atau melebihi pagu anggaran Standar Satuan Harga (SSH). (oce)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan