Satpol PP Razia Besar-Besaran, 3 Kali Kena Langsung Tipiring
RIO/RB RAZIA: Razia ternak di Kota Manna yang dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan. --
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Keberadaan ternak liar di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemkab BS tahun 2024. Oleh sebab itu Satpol PP BS akan kembali menggelar Razia besar-besaran.
Dalam razia kali nanti, aparat penegak peraturan daerah (Perda) ini akan lebih tegas. Bagi pemilik ternak yang sudah 3 kali ternaknya terjaring razia, langsung dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Mengacu ketentuan Perda Bengkulu Selatan Nomor: 09 Tahun 2022 tentang Penertiban Hewan Ternak, pada pasal 15 ayat 1 huruf a, b, c dan d disebutkan biaya pengamanan sapi, kerbau, kuda dan sejenisnya sebesar Rp 2 juta per ekor. Sedangkan biaya pengamanan ternak kambing, domba atau sejenisnya sebesar Rp 500 ribu per ekor.
BACA JUGA: 6 Desa Terima DD Rp1 Miliar, Pencairan Menunggu Perbup
Sementara biaya pemeliharaan ternak sapi Rp 200 ribu per hari dan per ekor. Terkahir, untuk biaya pemeliharaan ternak kambing sebesar Rp 100 ribu per ekor dan per harinya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin S.Sos mengatakan, seluruh pemilik ternak di seluruh wilayah Kabupaten BS harus mempersiapkan diri. Pasalnya, dalam waktu dekat Satpol PP BS akan menggelar razia ternak liar secara besar-besaran.
Razia besar-besaran ini menurut Erwin bukan tanpa tujuan. Melainkan mewujudkan ketertiban lingkungan serta keamanan masyarakat terhadap aktivitas ternak liar yang mengganggu di muka umum.
Dalam operasi penertiban hewan ternak mendatang, petugas tidak hanya fokus mengamankan ternak yang berkeliaran. Satpol PP juga akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik yang masih saja membandel dsn melepaskan peliharaannya.
"Semua ternak yang kendapatan berkeliaran di muka umum akan ditangkap dan didata pemiliknya," tegas Erwin yang beralasan keberadaan ternak liar di muka umum sangat membahayakan pengendara dan merugikan masyarakat.
BACA JUGA: Jabatan Eselon II Jangan Dibiarkan Lama Kosong, Barli: Bupati Mesti Lantik Hasil Lelang
Erwin mencontohkan, ternak yang tidak dikandangkan saat malam hari akan berkeliaran di jalan raya. Sementara sejumlah kawasan jalan raya di Bengkulu Selatan masih minim penerangan. Kondisi demikian sangat rentan ternak berkeliaran di jalan tertabrak pengendara bermotor. Akibatnya pengendara yang jadi korban.
Apalagi, masih kata Erwin, menjelang pesta demokrasi pada Pemilu Serentak 2024 ini, mobilitas kendaraan akan lebih tinggi. Sehingga, potensi hewan ternak menggangu aktivitas masyarakat semakin tinggi.
Begitupun dengan keamanan tanaman masyarakat. Saat ini sudah memasuki musim tanam padi dan jagung. Apabila ternak tidak ditertibkan, maka tanaman masyarakat akan rusak dan menimbulkan kerugian.
"Dalam penertiban nanti, kami akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri sebagai mitra strategis kami. Begitupun untuk operasi langsung di desa, Pemdes akan kami libatkan sebagai ujung tombak sosialisasi ketertiban ternak,’’ bebernya.