Tak Lengkapi Berkas Fisik, Bisa Gagal Diangkat PPPK

PPPK: Peserta PPPK Kabupaten Kepahiang saat menjalani seleksi beberapa waktu lalu--Ist/rb

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Kabupaten Kepahiang yang baru saja diumumkan lolos tahapan seleksi kompetensi, jangan terlena. Sebab, pelaung gagal diangkat menjadi PPPK pada tahun ini tetap terbuka. 

Kepala Bidang Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karir pada BKD.PSDM Kabupaten Kepahiang Dedi Erlan Jaya, Senin 8 Januari 2023 mengingatkan para PPPK 2023 Kabupaten Kepahiang untuk mempersiapkan berkas fisik yang nantinya akan diverifikasi petugas.

"Tetap ada peluang gagal lolos, jika berkas fisik yang disampaikan nanti tak lengkap atau tak sesuai dengan data yang sudah lebih dulu diupload. Makanya, para PPPK mesti mempersiapkan berkas-berkas fisik yang diperlukan," ingat Dedi.

BACA JUGA:Aturan Siap, Gaji TNI dan Polri akan Naik

Sejauh ini, baik PPPK tenaga kesehatan (Nakes) maupun tenaga guru Kabupaten Kepahiang masih menjalankan proses upload dokumen di laman SSCASN. Adapun agenda penyerahan berkas atau dokumen fisik ke BKD.PSDM Kabupaten Kepahiang, menurut Dedi belum ditetapkan.

"Kalau sekarang memang belum ada waktu penyerahan berkas fisiknya. Kita juga sedang melakukan persiapan," tambah Dedi. 

Di Kabupaten Kepahiang sendiri, sesuai hasil pengumuman seleksi kompetensi PPPK 2023 yang telah dilaksanakan, terdapat  495 peserta PPPK Nakes dan 209 PPPK guru dinyatakan lulus. 

Sebagai gambaran, tahun ini, kuota PPPK guru dan Nakes yang diperoleh Kabupaten Kepahiang sebanyak 1.120 formasi. Rinciannya, 790 formasi Nakes dan 330 formasi guru

Adapun berkas atau dokumen wajib yang mesti disampaikan peserta PPPK lulus seleksi 2023 adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Jokowi Ikut Kritik Debat, Anggap Kurang Substantif

Adapun dokumen yang mesti diupload PPPK guru 2023 adalah sebagai berikut:

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

2. Scan (bukan foto) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan

3. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp10.000 (asli bukan materai hasil scan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan