Tak Lengkapi Berkas Fisik, Bisa Gagal Diangkat PPPK
PPPK: Peserta PPPK Kabupaten Kepahiang saat menjalani seleksi beberapa waktu lalu--Ist/rb
4. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD)
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh
5. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres setempat) untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Kabupaten/kota.... (tertanggal setelah pengumuman)
6. Scan (bukan foto) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Kabupaten/kota” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan:
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman
BACA JUGA:Targetkan Seluruh Puskesmas Reakreditasi
- Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/;
- Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah garis miring (/), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.
7. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembagayang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Kab/kota (tertanggal setelah pengumuman), mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium.
"Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur atau mengundurkan diri," demikian Dedi. (oce)