Banner Rokok Tak Berizin di Jalur Hijau Dicopot
DISITA: Satpol PP menunjukan dua banner besi yang dicopot paksa dan diamankan. SHANDY/RB--
KORANRB.ID – Satpol PP Bengkulu Utara (BU) menurunkan banner iklan salah satu merk rokok yang dipasang di Kota Arga Makmur.
Ini lantaran pemasangan tersebut dilakukan di jalur hijau titik jalan lintas dua jalur perkantoran depan kantor Bupati dan DPRD BU.
Banner yang terbuat dari besi tersebut saat ini diamankan di kantor Satpol PP BU setelah dipastikan tidak mengantongi izin.
BACA JUGA:Lulus PPPK, GBD Tetap Digaji Hingga Dilantik
Kasat Pol PP dan Damkar, Sasman, SP menerangkan jika Satpol PP sudah berkoordinasi dengan Bapenda dan memastikan tidak ada izin pemasangan banner iklan di jalan protokol tersebut.
Apalagi lokasi jalan protokol tersebut memang dilarang sebagai lokasi pemasangan banner iklan apalagi banner yang disita kemarin merupakan banner besi permanent.
BACA JUGA:Inspektorat Siapkan Tim Awasi Netralitas ASN
“Lokasi tersebut merupakan jalur hijau, bahkan untuk kegiatan pemilu saja kita tidak diperkenankan dipasangi Alat Peraga Kampanye,” terangnya.
Untuk pemasangan banner iklan, bukan hanya lokasi yang memang harus lokasi tepat dan harus mengantongi izin dari pemerintah daerah.
Hal ini juga terkait dengan pajak reklame yang harus dibayarkan oleh pemilik banner iklan tersebut dan harus dilakukan penghitungan dulu oleh Bapenda.
BACA JUGA:Syarat Diperketat, Hanya 80 Hektare Ikut Program Replanting
“Maka setelah kita pastikan tidak ada izin kita lakukan penertiban. Apalagi ini dipasang di depan perkantoran,” terangnya.
Ia menegaskan jika Satpol PP tidak akan menyita banner tersebut, namun pemilik banner harus datang dan mengambil sendiri banner tersebut untuk menerima teguran.
Termasuk mereka harus berkoordinasi dengan Bapenda jika memang ingin memasang iklan di jalan-jalan atau tempat umum di BU.