Gubernur Segera Terbitkan SE Pembatasan Truk Non BD

ANTRE: Sejumlah truk yang sedang melakukan antre di salah satu SPBU.--BELA/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Truk non BD, yang beroperasi di Provinsi Bengkulu akan segera ditertibkan. Saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) Gubernur mengenai Pembatasan Kendaraan plat non BD beroperasi di wilayah Bengkulu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes menuturkan SE tersebut juga sebagai tidak lanjut dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Pemprov Bengkulu juga sudah mengimbau agar kendaraan plat non BD segera mutasi ke plat BD. 

"Nanti kita akan koordinasikan dengan Polda untuk adanya pembatasan seperti itu," kata Isnan.

BACA JUGA:Bengkulu Bebas dari Desa Sangat Tertinggal

Isnan mengimbau pemilik truk non BD segera memutasikan ke plat BD, sehingga tidak terkena pembatasan. “Karena plat non BD itu tidak semuanya milik orang luar, ada juga yang milik masyarakat Bengkulu. Jadi nanti dikoordinasikan terlebih dahulu,” jelas Isnan Fajri. 

Surat Edaran yang diekluarkan tersebut nantinya akan dilakukan pembatasan-pembatasan kendaraan yang beroperasi di Bengkulu. Hal itu juga sebagai upaya untuk pengendalian dan pengawasaan pemanfaatan BBM bersubsidi di  Bengkulu.  

"Pasti kita akan lakukan pembatasan-pembatasan," tuturnya. 

SE tersebut juga merupakan  imbas aksi yang dilakukan para sopir truk Bengkulu terkait protes dari Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara. 

SE tersebut melarang angkutan tambang melintasi jalan umum atau jalan nasional di wilayah Provinsi Jambi, khusus untuk kendaraan yang tidak ber plat Jambi.

BACA JUGA:Pemprov Siapkan Rp20 Miliar untuk PHD

Para sopir beralasan dengan adanya kebijakan itu, truk asal Bengkulu yang biasanya melakukan angkutan batu bara di tambang Provinsi Jambi mulai Januari 2024 tidak di perbolehkan melakukan aktivitas hauling di jalan umum, ataupun jalan nasional Jambi sampai waktu yang tak ditentukan. 

"Tetapi, kita selalu bersinergi untuk melakukan kemudahan-kemudahan untuk balik nama ke Pemprov Bengkulu," demikian Isnan. (bil)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan