PKS Pemprov dengan BPH Migas Masih Ditindaklanjuti, Solusi Pendistribusian BBM Subsidi

Sekdaprov Isnan Fajri--

BENGKULU, KORANRB.ID - Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait pengendalian, pembinaan dan pengawasan dalam pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada konsumen pengguna di Provinsi Bengkulu, saat ini masih dalam tahap proses. Sebelumnya, pembahasan pertama PKS sudah dilakukan pada Selasa 9 Januari 2024, minggu lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, mengatakan saat ini draft yang disusun tersebut sudah dibawa oleh BPH Migas ke Jakarta untuk ditindaklanjuti. 

Dengan, dilakukan PKS antara dinas instansi terkait termasuk unsur kepolisian dan kejaksaan yang juga memberikan masukan dalam penyusunan draft PKS, diharapkan menjadi solusi terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Provinsi Bengkulu nantinya.

BACA JUGA:Tunggu Hasil Audit Keluar

"Setelah mereka menyiapkan PKS-nya nanti kita bahas kita jadwalkan untuk ditandatangani bersama Gubernur," jelas Isnan.

PKS tersebut berisikan normatif, sesuai dengan regulasinya. Sementara jika berkaitan dengan kecurangan-kecurangan dalam pendistribusian BBM Subsidi, itu praktek di lapangan. Sehingga ia mengimbau, silahkan para pihak yang terkait langsung melakukan tindakan.

"Silakan ditindaklanjuti, baik petugas kita Tim Terpadu, mereka nanti yang membaca dan menterjemaahkan di lapangan tindakannya akan seperti apa,” singkat Isnan.

Dikatakan Isnan Fajri, dalam pembahasan draft PKS itu mencantumkan banyak hal sebagai tindaklanjut Nota kesepahaman antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dengan Kementerian ESDM Republik Indonesia Nomor 193/3035.A/SJ dan Nomor 1.PJ/03/MEM/2020, tanggal 30 April 2020 tentang koordinasi tugas dan fungsi lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sumber Daya Mineral (SDM).

Sementara terkait objek dan ruang lingkup PKS mencangkup hal-hal sebagai berikut:

a. Pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan surat Rekomendasi yang diterbitan oleh Kepala Perangkat Daerah/ Kepala Pelabuhan perikanan/lurah/kepala Desa di lingkungan Provinsi Bengkulu kepada Konsumen Pengguna JBT dan JBKP.

BACA JUGA:Kapolres: Tolak Politik Uang, Selamatkan Masa Depan Bangsa

b. Pengawasan atas pembelian JBT berdasarkan surat identitas yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah yang membidangi urusan sesuai dengan kewenangan masing-masing di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Konsumen Pengguna JBT.

c. Meningkatkan tertib pelaksanaan penertiban, pemantauan dan evaluasi surat rekomendasi dan surat identitas yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/ Kepala Pelabuhan Perikanan/ Lurah/ Kepala Desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian JBT dan JBKP.

d. Melakukan pengendalian atas kuota JBT dan JBKP per kabupaten/Kota sesuai dengan besaran volume yang telah ditetapkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan