PUPR Minta Bersihkan Bendera Parpol, Penataan Kawasan DDTS Segera Dilakukan

BELA/RB BENDERA: Keadaan Bendera yang terpampang di sepanjang Jembatan Elevated DDTS, kemarin--bella/rb

BENGKULU, KORANRB.ID - Banyaknya bendera partai politik di sekitar area Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah (DDTS), tidak hanya mendapat perhatian masyarakat sekitar. Namun, juga oleh tim yang sedang mengkaji penataan kawasan wisata tersebut, yang direnacakan akan dimulai pada Juni mendatang.

Untuk itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si, mengatakan saat ini sedang dilakukan detailing penataan oleh pihak Kementerian PUPR. Sementara saat ini, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII, saat ini juga sudah melakukan penataan bagian ujung DDTS tersebut. 

BACA JUGA: Penataan Kawasan Wisata DDTS Dimulai Juli, Bulan Ini Lelang

"Berarti saat ini sudah tender, sebesar Rp35 miliar untuk penataan diujung. Jadi memang harus ekstra cepat dan koordinasinya harus terpadu supaya wisata ddts ini bisa cepat dilaksanakan," kata Tejo, Selasa, 16 Januari 2024. 

Menanggapi pemasangan bendera partai di jembatan itu, Tejo mengatakan pihaknya belum pernah menerima permohonan izin dari partai politik terkait untuk melakukan pemasangan APK di titik-titik tersebut. Ke depan, akan dilakukan koordinasi bersama Satpol PP Provinsi Bengkulu, untuk dilakukan pembersihan.

BACA JUGA:DDTS Miliki Wisata Baru, Pemkot Bakal Lengkapi Fasilitas

“Nanti akan koordinasi dengan Satpol PP kalau memang sudah masuk masa tenang kita minta dibersihkan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pengelolaan DDTS Lebih Efektif Dilakukan Swasta

Mengenai pemasangan alat peraga kampanye, baik berupa Banner maupun bendera partai politik tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah menegaskan, sesuai ketentuan penempatan dan penempelan APK tidak diperbolehkan di gedung atau fasilitas milik pemerintah. Sementara bila mengacu pada jembatan maka termasuk dalam fasilitas milik pemerintah. 

“Karena fasilitas umum dan milik pemerintah memang bukan peruntukkannya dan tidak diperkenankan untuk dipasang APK,” jelasnya.

BACA JUGA:Jembatan Elevated DDTS Dibuka untuk Umum, Antisipasi Balab Liar Dipasang CCTV

Meski demikian, penertiban dalam hal ini mencopot atau menurunkan APK yang melanggar, menurutnya tidak menjadi kewenangan pihak Bawaslu melainkan pihak Satpol PP di masing-masing wilayah. Namun dikatakannya Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah mengkonfirmasi ditindaklanjuti Bawaslu Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Elevated DDTS Segera Diresmikan, Ini Tanggalnya

“Kami tidak tinggal diam, semua parpol sudah diimbau untuk tidak melakukan pelanggaran," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan