PMI Ilegal Terlantar di Malaysia Segera Dipulangkan

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi--

KORANRB.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memulangkan salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Bengkulu di Malaysia.

Pasalnya, PMI perempuan berinisial MK (40) ini nekat mengikuti jalur ilegal untuk bekerja di luar negeri. Terbaru, MK saat ini terlantar, belum mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan agen.

BACA JUGA:Pemkab Pastikan Tak Ada PMI Legal Jadi Buruh Perkebunan

Hal ini dibenarkan Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi saat diwawancarai. Ia menyebutkan kondisi MK saat ini sudah diamankan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

“Alhamdulilah sudah ditangan KJRI, kemarin sudah kita lakukan komunikasi dengan pihak BP2MI untuk menampung sementara PMI illegal yang kemarin anaknya melapor, dan kita konfirmasi, PMI tersebut adalah warga Kota Bengkulu,” terang Firman.

BACA JUGA:46 Warga Kaur Jadi PMI, Tahun Ini Meningkat Lagi

Terkuak kabar MK ikut agen PMI ilegal hingga membuat dirinya terlantar, setelah adanya laporan dari anak MK kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Firman menyebutkan, beberapa minggu ke depan, proses pemulangan MK akan dilakukan, setelah semua urusan pemberkasan sudah diselesaikan oleh pihak KJRI.

BACA JUGA: Disnaker Bidik Bank, Upayakan Modal PMI

“Karena ini illegal, sebenarnya bukan tanggung jawab kita, tetapi kembali lagi, karena mereka warga Kota Bengkulu, kami dari Disnaker Kota Bengkulu berupaya menfasilitasi pemulangan PMI tersebut, dan juga membayar sejumlah uang untuk pengurusan data,” sebut Firman.

Selain upaya memulangkan MK, Disnaker saat ini sedang melacak keberadaan agen penyalur PMI Ilegal tersebut untuk dimintai pertanggung jawaban. 

BACA JUGA:PKC PMII Go to School 2023 Hadirkan Berbagai Pemateri, Sosialisasikan Bahaya Narkoba di MAN 2

Karena penyaluran dianggap tidak sesuai dengan prosedur, bahkan terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kita masih melacak agen yang menyalurkan, karena ini melanggar hukum, sudah masuk dalam kategori perdagangan manusia, dan kita saat ini upayakan mendorong agar keluarga melaporkan kepihak berwajib, agar dapat di usut tuntas,” terang Firman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan