Tak Kantongi STTP, Kampanye Bakal Dibubarkan

Ahmad Maskuri menyampaikan pentingnya STTP Kampanye agar kegiatan kampanye tidak dibubarkan.--abdi/rb

KORANRB.ID – Ada syarat yang harus dipenuhi sebelum peserta pemilu menggelar kampanye. Salah satunya harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Jika tidak memiliki STTP, kampanye bakal dibubarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Termasuk Bawaslu Kota Bengkulu mengambil langkah tegas membubarkan kampanye bagi yang tidak mengantongi STTP kampanye.

Keputusan membubarkan kampanye bagi yang tidak mememiliki STTP kampanye ini, sesuai aturan yang berlaku. 

Bawaslu Kota Bengkulu mengklaim langkah membubarkan kampanye bagi yang tidak memiliki STTP ini untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses kampanye.

BACA JUGA:Joget Berlebihan Saat Kampanye, MUI Kota Bengkulu Bilang Begini

"Kami sudah sampaikan mulai peserta pemilu, jika tidak sesuai STTP maka Bawaslu Kota Bengkulu akan membubarkan kegiatan tersebut," sampai Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.

Ahmad menjelaskan tentunya imbauan Bawaslu Kota Bengkulu, tetap mengacu pada Undang–Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

“Kita mengacu pada regulasi yang ada, baik UU Nomor 7 maupun PKPU Nomor 15,” ucap Ahmad.

Bawaslu telah akan tetap melakukan serangkaian pengawasan terhadap kegiatan kampanye di Kota Bengkulu. 

Ahmad mengungkapkan para caleg harus menyadari pentingnya STTP Kampanye supaya kampanye tidak dibubarkan Bawaslu.

BACA JUGA:4 Terduga Lokasi Prostitusi, Satpol PP Akui “Kantongi”

Bawaslu menekankan bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh semua pihak untuk memastikan keadilan dan keterbukaan dalam proses pemilihan.

Apabila nantinya terjadi pembubaran kampanye, hal tersebut sebagai peringatan kepada seluruh caleg di Kota Bengkulu.

Caleg diminta untuk memastikan bahwa persyaratan kampanye, termasuk STTP, telah dipenuhi dengan baik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan