Tak Kantongi STTP, Kampanye Bakal Dibubarkan

Ahmad Maskuri menyampaikan pentingnya STTP Kampanye agar kegiatan kampanye tidak dibubarkan.--abdi/rb

“Kita memedomi regulasi, untuk saat ini bawaslu hanya menerima salinan dari laporan dana kampanye, untuk yang bisa meng akses hanya KPU Kota Bengkulu dan Parpol saja,” Ahmad. 

Selain itu, Ahmad menyebutkan juga melakukan pemantauan terhadap pemakaian dana kampanye untuk kegiatan-kegiatan tertentu. Dalam beberapa kasus, terdapat indikasi bahwa dana kampanye digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan proses pemilihan, yang dapat dianggap sebagai pelanggaran aturan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan