Perketat Pemeriksaan Kesehatan CJH

HAJI: Salah seorang jamaah haji di Kota Bengkulu yang akan berangkat 2024 mendatang, berkonsultasi terkait pemeriksaan kesehatan haji kepada Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, H. Allazi, SE, di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Keme--BELA/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Terjadi peningkatan jamaah yang meninggal dunia di musim haji 2023 ini. Bahkan tercatat ada 353 jemaah haji yang meninggal dunia. 14 jemaah haji diantaranya berasal dari Provinsi Bengkulu. Sehingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuat regulasi terbaru di musim haji 2024. Memperketat pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji (CJH) dengan melakukan beberapa kali pemeriksaan kesehatan. 

Bahkan, jika sebelumnya dilakukan pelunasan terlebih dahulu sebelum cek kesehatan. Tahun 2024, dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, sebagai syarat untuk melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. 

BACA JUGA: DAK Fisik Pendidikan Kota Turun Drastis

Penanggung Jawab (PJ) Program Haji Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H. Kurniawan Arianto, SKM, MPA mengatakan pemeriksaan kesehatan pertama CJH akan dilakukan mulai November.

Pemeriksaan kesehatan ini untuk menentukan CJH tergolong kategori risiko tinggi (Risti) atau tidak risti. Setelahnya dilakukan pemeriksaan tahap kedua, CJH risti dilakukan di Rumah Sakit (RS). Sementara CJH tidak risti pemeriksaan kesehatan dilakukan di puskesmas.

"Pada pemeriksana tahap dua ini, hanya ada dua kabupaten yang menggratiskan. Sementara delapan kabupaten lainnya berbayar," terang Kurniawan, kemarin (29/10).

BACA JUGA:Jaksa Awasi Proyek Rp 32,9 Miliar

Dijelaskan Kurniawan, hal tersebut tergantung pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing kabupaten/kota tersebut. Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Tarif layanan di masing-masing kabupaten/kota tersebut. 

"Kalau pemdanya bisa membayar berarti jemaah hajinya tidak membayar, seperti halnya Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong," jelas Kurniawan.

Sementara itu, jika Pemda tidak mampu mengalokasikan anggaran untuk pengecekan kesehatan haji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka jemaahnya akan memabayarkan secara mandiri. 

Sementara BPJS, tidak bisa mengcover pemeriksaan kesehatan haji tersebut. Karena tidak ada komponen pemeriksana jemaah haji pada tarif layanan BPJS.

BACA JUGA:Rebut Suara, Bakal Capres dan Cawapres Terus Bergerilya  

"Setiap daerah, itu berbeda-beda tarifnya. juga tidak bisa ditentukan oleh Provinsi, karena dia sesuai dengan Perda Tarif Layanan Kesehatan itu," jelasnya.

Sedikit digambarkan Kurniawan, untuk Kota Bengkulu Pemeriksaan ini sekitar Rp 1 juta untuk di rumah sakit bagi jemaah risti. Sementara pemeriksaan untuk jemaah tidak risti di puskesmas gratis. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan