Pencairan ADD dan DD Terlambat, Kendala Perbup

Foto: IST/Rakyat Bengkulu Kepala Dinas PMD BS akui perbup pencairan ADD dan DD terlambat.--

KOTA MANNA, KORANRB.ID – Pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) dan dana desa (DD) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dipastikan telat. Kendalanya pada Peraturan Bupati (Perbup) BS tentang pencairan ADD dan DD, hingga kemarin (23/1) belum terbit. Ini jadi kendala.

Diakui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), keterlambatan itu memang pada Perbup yang belum ada. Dengan demikian 142 desa se Kabupaten BS harus tetap bersabar. 

Sekalipun hingga memasuki bulan Februari 2024 mendatang, ADD dab DD dimungkinkan belum juga bisa dicairkan. 

BACA JUGA:Bupati Ingatkan PNS Taat Bayar Pajak Kendaraan

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten BS, Bintang mengatakan, posisi Perbup tersebut baru naik ke meja bagian Hukum Sekretariat Setda BS. 

Adapun penyebab keterlambatan perbup, kata Bintang, dampak dari keterlambatan Permendes yang menjadi acuan untuk penyusunan perbup tentang ADD dan DD 2024. 

“Memang Permendes itu turun di bulan Desember (2023, red) jadi otomatis proses ke bawahnya agak telat,” ujar Bintang. 

Kendati demikian sambung Bintang, Dinas PMD BS memastikan tidak akan lama lagi Perbup tersebut segera turun. Dan porses pencairan ADD dan DD Kabupaten BS triwulan I dapat dilakukan di pertengahan Februari. “Tidak akan lama lagi, sedang proses,” tambah Bintang. 

BACA JUGA:APBD Rp 11,7 Miliar Untuk Kedurang, Pembagiannya?

Adapun besaran ADD Kabupaten BS tahun 2024 ini mencapai Rp 62,6 miliar dan DD Kabupaten BS tahun 2024 yakni Rp 106,7 miliar. 

Sementara itu, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) BS Arif Budiman menjelaskan, terkait ADD dan DD yang belum turun hingga akhir pertengahan Januari 2024 bukan karena BKD lambat. 

Akan tetapi ia mengklaim hal tersebut dikarenakan masalah Perbup yang ditangani OPD lain yang bermasalah. BKD sebut Arif siap mencairkan ADD dan DD sehari setelah ada Perbup. 

“Tinggal Perbup itu lagi sebagai landasan hukum pencairan. Kalau selesai maka BKD tinggal cairkan,” terang Arif. 

Untuk itu Arif berharap masalah Perbup tersebu cepat dituntaskan oleh Dinas terkait dan ADD dan DD 142 desa di 11 Kecamatan dapat dicairkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan