10.700 Petani Wajib Mengurus Kartu Tani, Dapat Pupuk Subsidi

Foto: ARIS/Rakyat Bengkulu Hedi menyampaikan soal petani wajib mengurus kartu tani --

TUBEI, KORANRB.ID – Total 10.700 petani yang terdata di Kabupaten Lebong. Semuanya diwajibkan mengurus kartu tani. Namun sejauh ini, baru 6.156 petani yang sudah ada kartu tani. 

Artinya, masih ada 4.544 petani lagi yang tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi pemerintah dalam Musim Tanam Pertama (MT-1) tahun ini karena tak memiliki kartu tani

''Kami minta para petani yang belum punya kartu tani segera mengurusnya,'' ujar Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong, Hedi Parindo, SE.

BACA JUGA: 2 Ditangkap 3 Diburu, Ini TKP Begal Beraksi!

Untuk bisa mendapatkan kartu tani, setiap petani harus bergabung dengan kelompok tani. Soalnya kuota dan teknis penebusan pupuk bersubsidi ditetapkan berdasarkan usulan Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok (RDKK).

 ''Tidak bisa perorangan petani karena yang menentukan kebutuhan petani adalah kelompok tani,'' jelas Hedi.

Lebih lanjut dijelaskannya, penebusan pupuk subsidi melibatkan jasa perbankan. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. ''Makanya teknisnya dibutuhkan kartu tani,'' ungkap Hedi. 

Sementara Kabid Prasarana dan Sarana, Disperkan Kabupaten Lebong, Romi Arzamartbela, SP mengatakan, penebusan pupuk bagi petani yang sudah memiliki kartu tani dilakukan melalui e-RDKK. 

BACA JUGA:RTRW Belum Direvisi, Pembangunan di Lebong Rawan

Sedangkan petani yang belum punya kartu tan, penebusan kebutuhan pupuknya dilakukan secara manual. ''Sepanjang sudah gabung kelompok tani, walau belum punya kartu, penebusan pupuk tetap bisa dilakukan,'' tukas Romi. 

Saat akan memasuki MT-2, Bupati Lebong, Kopli Ansori mengingatkan Disperkan menjamin kemudahan bagi petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. 

BACA JUGA:Perketat Pengawasan Kotak Suara, Sekretariat PPK Diminta Dipasangi CCTV

Tentunya para petani yang memenuhi syarat sebagai penerima pupuk subsidi. ''Kalau bisa dibantu proses bergabung ke kelompok tani dan penerbitan kartu taninya,'' demikian Kopli. 

Diketahui, dalam MT-2 Pemkab Lebong menargetkan tanam padi di 3.500 hektare lahan sawah. Jumlah itu harus tersebar merata di 12 kecamatan. Dengan jumlah luas tanam itu, ditarget menghasilkan gabah 21 ribu ton. (sca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan