Babe Cabang Karting Sosialisasi KKPD di Kabupaten Benteng

MITRA PEMKAB: Babe Karting Sosialisasi Implementasi KKPD Kabupaten Benteng, di Ruang Rapat Bupati, Kamis (25/1). Foto: JERI/RB--

BENTENG, KORANRB.ID - Bank Bengkulu (Babe) Cabang Karang Tinggi (Karting), Kamis (25/1) menggelar sosialisasi implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). 

Dalam kegiatan ini Babe Cabang Karting menyampaikan informasi terkait KKPD ke beberapa perwakilan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Benteng.

Kepala Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi, Syefrizal Sahponi, SE, MM menjelaskan, penggunaan KKPD berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2022. 

BACA JUGA:PPPK Pinjam Uang ke Babe Manna, Syarat Sangat Mudah

Penggunaan KKPD ini akan memudahkan OPD dalam bertransaksi. Apabila sudah memiliki KKPD, dengan demikian setiap OPD sudah memiliki dana talangan yang tersedia di KKPD dan bebas biaya. Baik biaya adminitrasi maupun bunga bank.

“Kartu kredit ini berbeda dengan yang dibuat pada umumnya. Sebab KKPD ini bebas biaya administrasi dan biaya bunga. Untuk pengembalian dana yang sudah digunakan dari KKPD ini bersumber dari Uang Persediaan (UP) sebesar 30 persen,” jelas Syefrizal.

Dengan adanya KKPD ini lebih memudahkan OPD bertansaksi, seperti pembelian secara elektronik, belanja modal, pelaksanaan perjalanan dinas dan transaksi lainnya. Jadi dengan KKPD ini akan memudahkan OPD dalam bertransaksi kedepannya.

BACA JUGA: BI Bengkulu Kembangkan UMKM Melalui WUBI dan PUBI 

Setiap OPD bisa memiliki KKPD lebih dari satu, namun untuk mencetak KKPD lebih dari satu harus ada persetujuan dari Kepala OPD. 

Kemudian Kepala OPD memberikan kuasa kepada siapa terkait kepemilikan KKPD ini. Namun meskipun memiliki lebih dari satu KKPD, namun kartu tersebut akan saling keterkaitan nantinya.

“Untuk penggunaan KKPD ini, Babe Cabang Karting bersama Pemkab Benteng akan melaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) yang akan dilaksanakan pekan depan. Setelah PKS selesai dilaksanakan, makan KKPD sudah bisa digunakan atau diimpelementasikan,” terangnya.

Dikarenakan KKPD ini masih baru, untuk awal ini penggunaan KKPD akan ditetapkan terhadap dua OPD terlebih dahulu. Semua ini berdasarkan rekomendasi dari Badan Keuangan Daerah (BKD). 

BACA JUGA:KUR Tanpa Jaminan Belum Berlaku? Baca Permenko No 2/2023

Dua OPD tersebut adalah BKD dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Namun kedepan pihaknya berharap semua OPD di Benteng bisa menggunakan KKPD ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan