Dua Tersangka Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Terancam 12 Tahun, Ini Pasal yang Menjeratnya
TERANCAM: Dua tersangka EN (35) dan AMZ (38) warga Desa Lubuk Gio yang diringkus Polres Seluma lantaran diduga sengaja membakar Kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Ilir Talo terancam 12 tahun penjara. IZUL/RB--
KORANRB.ID – Dua tersangka EN (35) dan AMZ (38) warga Desa Lubuk Gio yang diringkus Polres Seluma lantaran diduga sengaja membakar Kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Ilir Talo terancam 12 tahun penjara.
Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH. menyebutkan, EN dan AMZ dijerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Keduanya dengan sengaja membakar kantor desa yang merupakan fasilitas negara, untuk ancaman penjaranya paling lama 12 tahun," tegas Kasat Reskrim.
Selain itu, Kasat Reskrim mengatakan bahwa upaya penyelidikan tidak akan berhenti batas kedua tersangka teresebut.
BACA JUGA:Tersangka Pembakar Kantor Desa Muara Danau Berpeluang Bertambah
BACA JUGA:Geledah Rumah Pelaku Pembakaran Kantor Desa, Polisi Amankan Motor dan Pisau
Karena penyidik masih terus mendalami terkait adanya potensi penambahan tersangka.
Namun Kasat mengatakan sebelum akhirnya ada penetapan, penyidik harus melengkapi alat bukti yang kuat sehingga mampu dipertanggungjawabkan.
"Untuk peluang tambahan tersangka masih kita dalami, kita akan mengumpulkan alat bukti lainnya sebelum ada penetapan tersangka baru," ujar Kasat Reskrim.
Terungkap pula modus operandi kedua tersangka usai diperiksa.
BACA JUGA:Warga Desa Lubuk Gio Diduga Pelaku Pembakaran Kantor Desa
BACA JUGA:Ternyata Kantor Desa Muara Danau Memang Dibakar, Ini Identitas Pelakunya, Satu Ditangkap di Sumsel
Kedua tersangka diduga dengan sengaja membakar Kantor Desa Muara Danau menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang dimasukkan ke dalam botol berukuran 2 liter.
Dalam aksinya, tersangka EN juga menggunakan sebilah pisau yang digunakan untuk mencongkel pintu serta merobek hordeng kantor desa,