Mobil Dinas Tak Jelas Keberadaan, BPK Penilaian Aset
MOBIL DINAS: Dewan Bengkulu Selatan soroti mobil dinas Pemkab Bengkulu Selatan yang tak jelas keberadaannya. Foto Rio Agustian/RB--
KOTA MANNA, KORANRB.ID - DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menyoroti mobil dinas yang dipercayakan kepada pejabat Bengkulu Selatan yang dinilainya tak jelas keberadaannya. Padahal penataan aset merupakan salah satu penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Beberapa laporan menyebutkan mobil dinas Pemkab Bengkulu Selatan banyak tak jelas. Mulai dari tempatnya hingga pejabat yang memegang kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Pelantikan Pejabat Eselon II Tinggal Rekomendasi Kemendagri dan BKN
BACA JUGA:Ajukan Pendanaan Riset Rp 699 Miliar, Ada 8 Skema Pendanaan Riset BRIN + LPDP
Oleh sebab itu, anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Drs. Yunadi meminta, agar Pemkab Bengkulu Selatan benar-benar serius melakukan penataan aset kendaraan, sehingga tak ada lagi ungkapan mobil dinas tak jelas keberadaannya.
Disebutkan Yunadi, amburadulnya penempatan kendaraan dinas milik pemerintah dinilai dapat menganggu kinerja pemerintahan. Khususnya dalam penataan aset daerah berupa mobil dinas itu.
"Harusnya ini disikapi dengan serius oleh pemerintah daerah. Jangan sampai data aset menjadi temuan BPK lantaran ada mobil dinas tak jelas keberadaan," kata Yunadi.
Kendaraan dinas sambung Yunadi harus digunakan orang yang tepat. Jangan sampai ada oknum atau bukan pejabat pemerintahan mendapatkan kendaraan dinas.
"Penempatan aset ada aturannya, pada proses awal pengadaan kan sudah jelas kendaraan dinas tersebut diperuntukan untuk siapa atau posisi jabatan apa. Jangan sampai amburadul," tambah Yunadi.
Apabila berpedoman dengan aturan masih kata Yunadi, harusnya aset kendaraan milik Pemkab Bengkulu Selatan terta dengan baik. Tidak ada kejadian kendaraan dinas tidak tau tempatnya.
BACA JUGA: Distribusi Logistik Pemilu ke Daerah Sulit Ini, KPU Hadapi Tantangan dan Rintangan
BACA JUGA:Industri Otomotif Memuaskan, Produsen EV Diminta Investasi Pabrik Baterai di RI
"Tarik saja kalau ada kendaraan dinas digunakan bukan pada tempatnya itu," tegasnya.
Yunadi menyebutkan, jika kendaraan sesuai peruntukan, maka pengontrolan aset akan lebih mudah. Dengan begitu, Pemkab tidak akan kesulitan untuk memantau keberadaan aset.