Dosen Bagi Bahan Kampanye di Kampus, Bawaslu Kota Bengkulu Temui Rektor

Dosen bagi bahan kampanye di kampus, Bawaslu Kota Bengkulu temui rektor --Abdi/RB

KORANRB.ID – Setelah mendatangi kampus swasta guna menggali informasi yang dibutuhkan terkait video amatir yang beredar terkait dugaan oknum dosen yang membagikan bahan kampanye di lingkungan kampus. 

Koordinator Divisi Penaganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS)Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri akan mengatur pertemuan dengan Rektor kampus tersebut.

“iya kemarin kita sudah ke kampus tersebut untuk memperoleh informasi yang ingin diperlukan Bawaslu Kota Bengkulu, namun tidak ada informasi yang berarti secepatnya kami akan agendakan bertemu dengan rektornya,” sampai Ahmad Kamis 8 Februari 2024. 

Ahmad kampus tersebut, dengan niatan menggali informasi lebih lanjut setelah ditetapkan sebagai temuan awal.

BACA JUGA:Awasi DPTb dan DPK di TPS, Bawaslu Provinsi Bengkulu Perkuat Tim

BACA JUGA:Penanganan Dugaan ASN Bagi Bahan Kampanye Caleg Lanjut, Bawaslu Kembali Panggil ASN

“Tujuan datangi kampus dan temui rektor tersebut, ini untuk mencari informasi lebih lanjut dari penelusuran saat menerima video dugaan pelanggaran tersebut,” ucap Ahmad.

Ahmad menjelaskan bahwa apabila sudah mendapat hasil dari pertemuan dengan rektor kampus. Kemudian dugaan tersebut, akan ditindak sesuai prosedural terkait apakah pelanggaran atau tidaknya, terkait dugaan oknum dosen membagikan bahan kampanye tersebut.

“Tentunya kita sangat berharap mendapatkan informasi yang berarti dari rektor kampus tersebut, karena sejauh ini belum dapat informasi yang berarti dari penelusuran kemarin,” ungkap Ahmad. 

Ahmad menjelaskan, adapun berdasarkan video amatir yang beredar Bawaslu Kota Bengkulu berpatokan pada regulasi yang dilanggar ialah, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 dalam pasal 72 ayat 1 huruf h.

BACA JUGA:Jelang Masa Tenang, Bawaslu Kaur Akan Tertibkan APK Parpol dan Caleg

BACA JUGA:Catat! Bila 11 Februari Peserta Pemilu Tidak Gubris, Bawaslu Lakukan Langkah Tegas Ini

Adapun, yang berbunyi Pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

“Itu pelanggaran berdasarkan PKPU  Nomor 20 Tahun 2023, itu yang menjadi dasar kita untuk melakukan penelusuran” singkat Ahmad.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan