103.832 Surat Suara Pemilu Rusak, Rincian dan Langkah Selanjutnya

Bawaslu Provinsi Bengkulu menyebut 103.832 surat suara Pemilu rusak, rincian dan langkah selanjutnya --Abdi/RB

KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menyebut 103.832 surat suara Pemilu rusak. 

Langkah selanjutnya akan dimusnahkan serentak H-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024. 

Rincian surat suara rusak di Provinsi Bengkulu terdiri dari 1.551 lembar surat suara Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), rincian lalu surat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sebanyak 3.031 lembar. 

Kemudian rincian surat suara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) juga ditemukan 96.420 lembar, rincian surat suara calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu 1.107 lembar, serta rincian surat suara Calon DPRD kabupaten dan kota sebanyak 1.723 lembar.

BACA JUGA:Pemilu Serentak 2024, Saat Pencoblosan Surat Suara Diizinkan Bawa HP, Tidak Diizinkan Foto

BACA JUGA:Kenali Perbedaan Warnanya, Berikut 5 Jenis Surat Suara Pemilu Serentak 2024

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pelatihan dan Diklat (SDMOPD) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilhodi, S.Sos mengatakan data surat suara rusak sudah terhimpun dari KPU Provinsi Bengkulu dan akan segera diambil tindakan.

“Surat suara ini akan dimusnahkan secara serentak pada H-1 sebelum pencoblosan atau tanggal 13 Februari 2024,'' sebut Debisi.

“Rusak ada 103. 832 surat suara yang mengalami kerusakan, itu akumulasi dari sortir dan lipat di kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu,” sambung Debisi. 

Debisi mengungkapkan, untuk jumlah surat suara yang rusak ditemukan setelah dilakukan sortir dan pelipatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.

BACA JUGA: 1.652 lembar Surat Suara DPD RI Dikembalikan, Ada Apa?

BACA JUGA: 946 Lembar Surat Suara Akan Dimusnahkan, Ada Petunjuk

''Surat suara rusak ini ada beberapa kategori, pertama memang ada terjadi robekan. Lalu degradasi warna, misalnya salah satu calon DPD itu menggunakan baju warna orange, tapi hasil cetak dari pabrik berubah. Kemudian ada juga  bekas tinta dan bintik pada surat suara,'' kata Debisi.

Debisi menyebut, sesuai dengan mekanisme sortir dan lipat surat suara di gudang KPU kabupaten dan kota telah dilakukan sesuai dengan kebijakan yang ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan