Pemilu Serentak 2024, Saat Pencoblosan Surat Suara Diizinkan Bawa HP, Tidak Diizinkan Foto
Pemilu serentak 2024. Foto Ilustrasi/ fran sinatra/ koranrb.id--
BENGKULU, KORANRB.ID- Pada saat pencoblosan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, pemilih diizinkan membawa HP, namun tidak diizinkan mengambil foto.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat pencoblosan surat suara, warga diizinkan untuk membawa HP saat mencoblos di bilik suara.
BACA JUGA:Bawaslu Panggil ASN Dinkes Terima Bahan Kampanye Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:5 Mitos di Balik Keindahan Danau Toba, Salah Satunya Dihuni Ikan Mas Raksasa
Namun demikian, tidak boleh digunakan untuk mengambil gambar atau foto.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengatakan bahwa pada saat pencoblosan surat suara, pimilih atau warga diizinkan untuk membawa posel (HP) di bilik suara.
Tetapi dengan catatan tidak boleh mendokumentasikannya atau memfoto maupun mengambil video surat suara.
BACA JUGA:Calon DPD Lapor Calon DPD ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Tim Lengkapi Berkas Laporan
BACA JUGA:Mitos Desa Lawang Agung, Diselubungi Tabir Gaib, Sulit Ditemukan Oleh Penjajah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, mengatakan "Kalau bawa HP saja boleh, tapi tidak boleh memfoto ataupun merekam”.
Selain itu, nantinya ditiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) kita membuat seruan bahwa para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk menyampaikan kepada pemilih supaya menghindari untuk memfoto ataupun memvideokan pilihannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ungkap Hasyim Asy'ari.
BACA JUGA:Apa Saja Perbedaan Pemilu dan Pilkada? Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Danau Tes, Dibalik Pesonanya yang Memukau Tersimpan Mitos Keberadaan Ular Kepala Tujuh
Ia mengatakan juga, bahwa imbauan tersebut akan disampaikan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).