946 Lembar Surat Suara Akan Dimusnahkan, Ada Petunjuk

Foto: Rusman/Rakyat Bengkulu. TELITI: Proses pelipatan surat suara beberapa waktu yang lalu di gudang III KPU Kaur. --

BINTUHAN, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur akan memusnahkan sebanyak 946 lembar surat suara (Susu) pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten untuk Pemilu 2024. 

Namun untuk waktu pemusnahan masih harus menunggu petunjuk terlebih dahulu. Pemusnahan juga akan disaksikan oleh pihak berwajib serta Pemerintah Kabupaten. 

"Temuan cukup banyak yang rusak dari hasil penyortiran dan pelipatan surat suara selama 6 hari lalu," kata Komisioner KPU Kaur Divisi SDM, Sosialisasi Pendidikan dan Partisipasi Pemilih Jailani, M.Si. 

BACA JUGA: Ambruk, Perbaikan Dermaga Bernilai Rp 2,4 Miliar Tahap Finishing

Dia mengungkapkan hasil pelipatan dan penyortiran surat suara tersebut telah dilaporkan ke KPU Provinsi Bengkulu. Sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa surat suara yang rusak akan dimusnahkan guna untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan seperti tindak kecurangan dan lain-lainnya.

"Untuk pemusnahan surat suara masih menunggu petunjuk dari pusat. Sesuai dengan juknis, surat suara berlebih pasti akan kita musnahkan," ungkapnya. 

Dijelaskan Jailani, pelipatan dan sortir surat suara di dua gudang logistik KPU Kaur melibatkan 79 orang. Dari hasil sortir dan lipat surat suara di temukan setidaknya ada 946 lembar Susu rusak.

BACA JUGA: Sibuk Larang Ternak di Desa, Kantor Bupati Dipenuhi Kerbau

Umumnya surat suara rusak karena kertasnya robek dan terdapat tanda tinta. Ratusan Susu rusak di Kaur itu terdiri dari DPD 543 lembar DPR RI 88 lembar, DPRD Provinsi 179 lembar dan DPRD Kabupaten 136 lembar. “Yang paling banyak rusak itu surat suara DPD dan DRP Provinsi," terangnya. 

Untuk diketahui, saat ini hampir seluruh logistik persiapan untuk Pemilu nanti telah sampai di di gudang KPU. Proses kampanye juga terus berlangsung, termasuk juga penyampai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) serta tahapan pindah pemilih juga telah dilakukan oleh KPU Kaur. (cil)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan