Belum Ada Kepastian NIPPPK 2023, Gunawan: PPPK Belum Bisa Klaim Penempatan!

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawn Suryadi, S.Sos, M.AP --BELA/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 masih berlanjut. 

Sebanyak 748 Pegawai PPPK lulusan tahun 2023 tersebut saat ini belum kunjung menerima Keputusan Penempatan. 

Sebab, aturan perekrutan PPPK di tahun 2023 lalu, PPPK yang sudah lulus akan dilakukan proses pembuatan Nomor Induk (NI) PPPK terlebih dahulu, baru ditentukan penempatannya.

"Sampai saat ini masih proses pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)," sampai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawn Suryadi, S.Sos, M.AP pada Senin 12 Februari 2024.

BACA JUGA:Karena Masalah ini, Bawaslu Sebut Ada 331 TPS Rawan di Kota Bengkulu

Secara keseluruhan dari 748 orang tersebut, sebanyak 631 orang merupakan tenaga pendidik, 109 orang tenaga kesehatan dan 8 orang tenaga teknis penyuluh pertanian.

Ia mengatakan, proses penempatan dan Nomor Induk NIPPPK masih dalam proses di pusat.

Karena dari Pemprov Bengkulu sendiri telah menyampaikan berkas bagi peserta lulusan PPPK tahun 2023 ke pemerintah pusat sehingga tinggal menunggu tahapan.

"Kita masih menunggu, nanti setelah mendapatkan NIPPPK baru ada penempatan," tutur Gunawan.

BACA JUGA:Pemulung Curi Besi Diamuk Warga, Ini Kronologisnya

Untuk itu, ia menegaskan PPPK ini belum bisa mengklaim soal penempatan, karena semuanya memang sedang berproses.

Seperti yang diketahui, banyak sekali PPPK, terkhusus guru yang mengaku sudah tahu penempatannya.

Artinya setelah NIPPPK disetujui, Masing-masingnya, baru nanti untuk persiapan untuk dikontrak sesuai dengan penempatan. 

"Jadi, memang ada tahapannya. Artinya proses ini kan proses pengajuan NIPPPK nya dulu Sementara untuk memplot penempatan, masih dalam berposes juga," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan