Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online, Kamu Sudah Coba?

Tangkapan layar cekdptonline.kpu.go.id/ koranrb.id--

BENGKULU, KORANRB.ID- Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 secara Online, Kamu Sudah Coba?

Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024, tepatnya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.

Oleh karena itulah, masyarakat bisa mulai mengecek apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau pun belum.

Adapun pengecekan Daftar Pemilu Tetap (DPT) dapat dilakukan secara online dengan cara mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Belum Punya Pilihan? Jangan Golput, Ini Hukumnya Menurut Fatwa MUI

BACA JUGA:10 Ciswak Ampuh Lindungi Anak dari Gangguan Makhluk Gaib, Kamu Pernah Mengalaminya?

Setelah itu, akan muncul Pencarian Data Pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Data Hasil Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.

Selengkapnya, inilah cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 secara online:

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu serentak 2024

BACA JUGA:Terima Uang Serangan Fajar Pemilu 2024, Apakah Halal? Ini Hukumnya Dalam Islam

BACA JUGA:Merinding! 6 Suara Hewan Ini Menandakan Ada Makhluk Gaib di Dekatmu, Kamu Pernah Mendengarnya?

1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Isi kolom dengan dengan menyiapkan terlebih dahulu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.

3. setelah itu, Klik tombol "Pencarian".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan