Di Luar Jawa, 3 Paslon Capres-Cawapres Optimis Menang, Ini Ketentuan Satu Putaran
Di luar Jawa, tiga paslon Capres-Cawapres optimis menang, ini Ketentuan satu putaran --anto/rb
JAKARTA - Di luar Jawa, 3 paslon Capres-Cawapres optimis menang.
Meski Jawa menjadi lokasi paling seksi dalam menentukan kontestasi pemilu, provinsi-provinsi di luar Jawa tidak bisa dianggap sepele.
Apalagi ketentuan satu putaran, tidak cukup hanya dengan memenangi suara 50 persen plus 1 suara.
Adapun ketentuan satu putaran Pilpres.
BACA JUGA:Update Kampanye Akbar AMIN: 15 Juta Orang Akses Tiket JIS! Anies Jamin Semua Boleh Datang
BACA JUGA:Anies: Wujudkan Perubahan, Gibran Rayakan Isra Mikraj, Ganjar-Mahfud Siap Bawa Produk UMKM Mendunia
Selain memenangi suara 50 persen plus 1 suara.
Juga syarat sebaran wilayah.
Ketentuan satu putaran sesuai pasal 6A Undang-undang Dasar 1945, paslon juga wajib menang di separuh provinsi yang ada di Indonesia.
Di mana masing-masing provinsi tersebut harus menang di atas 20 persen perolehan suara.
BACA JUGA:Anies: Ekonomi Indonesia Dikuasai Segelintir Orang, Kami akan Lawan
BACA JUGA:Disebut Ingin Bubarkan BUMN, Anies: Itu Tidak Benar, Tidak Masuk Akal
Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemeangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Iwan Tarigan mengatakan pihaknya optimistis kemenangan akan diraih Amin hari ini.
Dia mengklaim, dari beberapa survei kredibel, Amin bisa meraup suara nasional sekitar 40 persen.