Di Luar Jawa, 3 Paslon Capres-Cawapres Optimis Menang, Ini Ketentuan Satu Putaran

Di luar Jawa, tiga paslon Capres-Cawapres optimis menang, ini Ketentuan satu putaran --anto/rb

JAKARTA - Di luar Jawa, 3 paslon Capres-Cawapres optimis menang. 

Meski Jawa menjadi lokasi paling seksi dalam menentukan kontestasi pemilu, provinsi-provinsi di luar Jawa tidak bisa dianggap sepele. 

Apalagi ketentuan satu putaran, tidak cukup hanya dengan memenangi suara 50 persen plus 1 suara.

Adapun ketentuan satu putaran Pilpres. 

BACA JUGA:Update Kampanye Akbar AMIN: 15 Juta Orang Akses Tiket JIS! Anies Jamin Semua Boleh Datang

BACA JUGA:Anies: Wujudkan Perubahan, Gibran Rayakan Isra Mikraj, Ganjar-Mahfud Siap Bawa Produk UMKM Mendunia

Selain memenangi suara 50 persen plus 1 suara. 

Juga syarat sebaran wilayah.

Ketentuan satu putaran sesuai pasal 6A Undang-undang Dasar 1945, paslon juga wajib menang di separuh provinsi yang ada di Indonesia.

Di mana masing-masing provinsi tersebut harus menang di atas 20 persen perolehan suara.

BACA JUGA:Anies: Ekonomi Indonesia Dikuasai Segelintir Orang, Kami akan Lawan

BACA JUGA:Disebut Ingin Bubarkan BUMN, Anies: Itu Tidak Benar, Tidak Masuk Akal

Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemeangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Iwan Tarigan mengatakan pihaknya optimistis kemenangan akan diraih Amin hari ini.

Dia mengklaim, dari beberapa survei kredibel, Amin bisa meraup suara nasional sekitar 40 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan