Agar Kondusif, Jangan Deklarasi Dulu, Tunggu Pleno KPU
PERSIAPAN : KPU Lebong akan menggelar pleno hasil Pemilu 2024 Kamis, 29 Februari 2024. Foto: Muharista Delda/RB--
TUBEI, KORANRB.ID - Seluruh partai politik (parpol) maupun peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Lebong diminta tidak mendeklarasikan duluan hasil perolehan suaranya berdasarkan penghitungan saksi internalnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap peserta Pemilu tetap harus menunggu final penghitungan suara secara resmi yang akan digelar melalui rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:2.000 Hektare Lahan Disiapkan Untuk Program Upsus Jagung
BACA JUGA:Ramadhan Semakin Dekat, Harga Beras Terus Naik, Cabai dan Bawang Turun
Disampaikan Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Lebong akan dilaksanakan Kamis, 29 Februari 2024.
‘’Artinya tinggal satu hari lagi (hari ini, red) sehingga tidak perlu juga peserta Pemilu tergesa-gesa mengumumkan hasil perhitungan internalnya,’’ kata Yoki.
Dalam pleno rekapitulasi penghitungan suara itu, agandanya akan dimulai untuk suara Pemilihan Presiden (Pilpres).
Dilanjutkan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) berjenjang mulai dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Lebih lanjut disampaikan Yoki, pihaknya akan mengupayakan agar pleno rekapitulasi penghitungan suara dapat diselesaikan dengan waktu yang secepatnya.
‘’Bahkan bila perlu, pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 bisa tuntas cukup dalam waktu sehari,’’ terang Yoki.
Justru itu, peserta Pemilu diminta membawa bukti hasil penghitungan di TPS jika memang hasil penghitungan internalnya tidak sesuai dengan rekapitulasi penghitungan suara yang akan ditetapkan KPU berdasarkan pleno berjenjang.
Tujuannya agar dapat terselesaikan dengan cepat jika memang ada selisih dan penghitungannya disesuaikan berdasarkan fakta di lapangan.
Bahkan jika memang tidak puas terhadap hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPU, parpol atau peserta Pemilu dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Tidak Puas Hasil Pleno Kabupaten, Caleg dan Parpol Bisa Lakukan 2 Langkah Ini