Rekayasa PDSS: Inspektorat Lakukan Pemeriksaan, Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu Non Aktif, Polda Mulai Pengusutan
Pemprov beri penjelasan atas dugaan rekayasa PDSS: Inspektorat lakukan pemeriksaan, kepala SMAN 5 Kota Bengkulu non aktif--bella/rb
KORANRB.ID - Dugaan rekayasa nilai siswa SMAN 5 Kota Bengkulu dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) tahun 2024 berbuntut panjang.
Inspektorat telah melakukan pemeriksaan.
Lalu Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu Eka Saputra, M.Pd, dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Dedy, S.Pd telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Terbaru Polda Bengkulu juga mulai melakukan pengusutan berdasarkan laporan dari orang tua siswa SMAN 5 Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Rekayasa PDSS, Koordinator Humas dan Promosi SNPMB Unib: PTN Tidak Bisa Dikelabuhi
BACA JUGA:Rakayasa Nilai PDSS, Sekolah Bisa Diblacklist Perguruan Tinggi, Ini Pendapat Dosen Pendidikan Bahasa
Gubernur Bengkulu, Prof. Dr H. Rohidin Mersyah, M.MA pada Selasa siang 5 Maret 2024 menggelar rapat menindaklanjuti dugaan rekayasa nilai siswa SMAN 5 Kota Bengkulu dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Rapat internal tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.kes., para Asisten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Provinsi Bengkulu, dan jajaran SMA Negeri 5 Kota Bengkulu.
Usai rapat tersebut Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si, mewakili Gubernur Rohidin menggelar konferensi pers.
Terkait hasil rapat tersebut disimpulkan tiga keputusan.
BACA JUGA:Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Gubernur Dukung Diproses Hukum
BACA JUGA:Siswa “Didongkrak” Akhirnya Dicoret dari PDSS, Dewan Minta Polisi Segera Proses!
Pertama, gerak cepat Pemprov Bengkulu melalui instruksi Gubernur Rohidin, pada Jumat 1 Maret 2024 ketika berita mengenai PDSS di SMAN 5 Kota Bengkulu ini mencuat di publik.
Gubernur langsung memerintahkan Inspektorat Provinsi Bengkulu untuk turun melakukan pemeriksaan.