Berpeluang Rekrut Ulang Badan Adhoc KPU, Ini Tahapan Pilkada 2024

PPK: Petugas PPK saat melaksanakan pleno Pilleg Februari 2024. Pada Pilkada mendatang, PPK merupakan bagian dari Badan Adhoc KPU, berpeluang perekrutan ulang. Foto: Heru Pramana/RB. --

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Jelang Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, serangkaian tahapan mulai berjalan. Begitupun di Kabupaten Kepahiang. 

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, April 2024 tahapan pembentukan badan adhoc KPU mulai berjalan sejak 17 April 2024 hingga 5 November 2024. Yakni pembentukan atau perekrutan PPK, PPS dan KPPS.

BACA JUGA:Siswa SMAN 5 Kota Bengkulu Terancam Gagal Ikut SNBP, Termasuk Siswa Angkatan Selanjutnya, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Rekayasa PDSS: Inspektorat Lakukan Pemeriksaan, Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu Non Aktif, Polda Mulai Pengusutan

Masa kerja badan adhoc (PPK, PPS dan KPPS) Pemilu 2024 yang telah menjalankan tugasnya saat ini, akan berakhir pada 4 April 2024. Akankah ada pergantian atau malah dilakukan perpanjangan jabatan? 

Mengenai hal ini, Komisioner KPU Kepahiang, Indra, SE menyampaikan, untuk anggota PPK akan mengakhiri masa kerjanya sampai 4 April 2024, ia belum bisa memastikan dilakukan perpanjangan atau tidak. 

Saat ini lanjutnya, pihaknya baru sebatas menerima  PKPU tentang jadwal tahapan Pilkada. Belum menerima aturan teknis yang nantinya akan diterapkan. 

BACA JUGA:21 Peserta JPTP Tunggu Pengumuman Sesi Wawancara Jadi Penutup

BACA JUGA:Magang ke Jepang Gratis, UMK Mukomuko Hanya Rp 2,8 Juta

Soal adanya peluang perekrutan ulang, menurutnya semua berkemungkinan. Tentu putusannya ditentukan langsung oleh KPU RI. 

"Soal peluang perekrutan ulang semua masih bisa terjadi. Kita tunggu saja Juknisnya dari KPU RI," tambah Indra. 

Sebagaimana diketahui, usai pemilihan Capres/Cawapres hingga calon legislatif di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan DPD RI, agenda Pemilu 2024 lanjutan adalah Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak. 

Melalui  PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang, tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, KPU telah menetapkan tahapan lengkap Pilkada 2024.

Para calon kepala daerah yang ingin maju dan bertarung dalam putaran Pilkada serentak 2024, wajib tahu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan