Ayah Meninggal, Terdakwa Duel Maut Tetap Dituntut JPU, Segini Beratnya

TERDAKWA: Terdakwa duel maut di sawah, Een Fernando saat digiring ke gedung Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Foto: Dok. Rakyat Bengkulu.--

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan membacakan tuntutan atas terdakwa duel maut di sawah Sebilo terjadi Agustus 2023 lalu, Een Fernando (26).

Dalam tuntutan di hadapan majelis hakim PN Bengkulu Selatan, Senin 18 Maret 2024, terdakwa Een Fernando dinyatakan JPU bersalah yang mengkibatkan hilangnya nyawa orang lain. Karena itu menuntut terdakwa dihukum berat.

BACA JUGA:Jangan Lagi BAB Sembarangan, Siap Dibangun 2.795 WC, PUPR Gelontorkan Rp39 Miliar

BACA JUGA:Sepanjang 2024 Terjadi 150 Gempa Bumi di Provinsi Bengkulu, BMKG: Potensi Tsunami Tetap Ada

Lebih rinci JPU dalam tuntutannya dengan tegas menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melawan hukum karena terlibat dalam perkara perkelahian (duel maut 2 lawan 2) yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia. Termasuk diantara tiga korban tewas adalah ayah terdakwa. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH menerangkan, JPU berpendapat sebagaimana bukti-bukti yang ada, terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Perbuatan tersebut diancam pidana penjara sebagaimana diatur alam Pasal 338 KUHP dalam dakwaan primair.

Sehingga, JPU meminta manjelis hakim penjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 10 tahun dipotong lamanya terdakwa ditahan. Dan meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Sidang tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan pada Senin 18 Maret 2024. Terdakwa dituntut oleh JPU sebanyak 10 tahun penjara. Hal itu sesuai Pasal 338 KUHP," terang Hendra Selasa, 19 Maret 2024.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga menyertakan barang bukti sebanyak 22 jenis yang masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan barang bukti lainnya berupa 1 unit motor trondol merek Honda dan 1 unit Handphone (Hp) merek Realme C35 dikembalikan kepada terdakwa.

BACA JUGA:Pilkada, KPU Coklit Ulang DPT

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Asusila di Bengkulu Utara Dituntut JPU 20 Tahun Penjara

Begitupun dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor trondol merek Honda dan 1 unit Hp merak VIVO dikembalikan kepada keluarga koban melalui saksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan