SK Calon PPPK 2023 Segera Terbit, Begini Penjelasan Pemprov Bengkulu
SK PPPK: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) sementara atau SK calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pengadaan 2023. BELA/RB--
KORANRB.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) sementara
atau SK calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pengadaan 2023.
Pasalnya, pasca diumumkan 21 Desember 2023 lalu, hingga saat ini para PPPK yang sudah lulus pengadaan tersebut belum juga diangkat.
Hal tersebut, juga menjadi pertanyaan oleh para PPPK yang saat ini masih berstatus sebagai tenaga honorer ini.
BACA JUGA:Siapkan Rp17 Miliar Untuk THR ASN, Perusahaan Wajib Bayar, Menunggu Surat Edaran
BACA JUGA:Gunakan Air Tanah 100 Ribu Liter, Harus Ada Persetujuan Kementrian ESDM
Bukan hanya tentang SK yang belum kunjung didapatkan, untuk Nomor Induk Pegawai (NIP)
yang diberikan sebelum penempatan seperti ketetapan pusat, juga belum kunjung diterima.
Menjawab hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes menuturkan
selama ini pihaknya cukup kesulitan untuk menelisik satu-persatu untuk jenis Analisis Beban Kerja (ABK).
BACA JUGA:Yuk Kenalan Dengan UPTD Laboratorium Dinas ESDM Provinsi Bengkulu
BACA JUGA: Gubernur Rohidin Minta Masyarakat Tukar Uang Pecahan Lewat Perbankan Resmi
Selanjutnya pihak Pemprov, dikatakan Isnan juga sudah menerbitkan SK sementara atau SK Calon PPPK.
"Dengan begitu, artinya, untuk pengusulan NIP ini sudah kita kirim," terang Isnan, Kamis, 21 Maret 2024.