SK Calon PPPK 2023 Segera Terbit, Begini Penjelasan Pemprov Bengkulu

SK PPPK: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) sementara atau SK calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pengadaan 2023. BELA/RB--

KORANRB.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) sementara

atau SK calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pengadaan 2023.

Pasalnya, pasca diumumkan 21 Desember 2023 lalu, hingga saat ini para PPPK yang sudah lulus pengadaan tersebut belum juga diangkat. 

Hal tersebut, juga menjadi pertanyaan oleh para PPPK yang saat ini masih berstatus sebagai tenaga honorer ini. 

BACA JUGA:Siapkan Rp17 Miliar Untuk THR ASN, Perusahaan Wajib Bayar, Menunggu Surat Edaran

BACA JUGA:Gunakan Air Tanah 100 Ribu Liter, Harus Ada Persetujuan Kementrian ESDM

Bukan hanya tentang SK yang belum kunjung didapatkan, untuk Nomor Induk Pegawai (NIP)

yang diberikan sebelum penempatan seperti ketetapan pusat, juga belum kunjung diterima.

Menjawab hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes menuturkan

selama ini pihaknya cukup kesulitan untuk menelisik satu-persatu untuk jenis Analisis Beban Kerja (ABK).

BACA JUGA:Yuk Kenalan Dengan UPTD Laboratorium Dinas ESDM Provinsi Bengkulu

BACA JUGA: Gubernur Rohidin Minta Masyarakat Tukar Uang Pecahan Lewat Perbankan Resmi

Selanjutnya pihak Pemprov, dikatakan Isnan juga sudah  menerbitkan SK sementara atau SK Calon PPPK. 

"Dengan begitu, artinya, untuk pengusulan NIP ini sudah kita kirim," terang Isnan, Kamis, 21 Maret 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan