Gunakan Air Tanah 100 Ribu Liter, Harus Ada Persetujuan Kementrian ESDM
UJI : Pelaksanaan pengawasan Uji Pumping Test oleh Fungsional Penyelidik Bumi Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Bengkulu di Sukaraja Kabupaten Seluma. FOTO: DOK/RB--
KORANRB.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2023 mengeluarkan aturan baru terkait dengan penggunaan air tanah
dalam aturan tersebut penggunaan air tanah melebihi dari 100 ribu liter perbulan harus ada persetujuan dari pihak Kementrian ESDM.
“Persetujuan dalam penggunaan ini lebih kepada sektor usaha atau industri yang penggunaan voleme air
melebihi 100 ribu liter perbulan tapi aturan ini dikecualikan untuk usaha pertanian rakyat skala kecil dan rumah tangga,” terang Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, M. Solehan. ST kepada media selasa (19/3) di Bengkulu.
BACA JUGA:Yuk Kenalan Dengan UPTD Laboratorium Dinas ESDM Provinsi Bengkulu
BACA JUGA: Gubernur Rohidin Minta Masyarakat Tukar Uang Pecahan Lewat Perbankan Resmi
Aturan ini menurut salehan lebih berorientasi pada upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air serta menjamin kepastian hukum.
Aturan tersebut tertuang dalam keputusan Menteri ESDM nomor 291 tahun 2023 tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.
"persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," bunyi diktum kesatu dalam aturan tersebut.
BACA JUGA:Pemda Diminta Cermat Mengusulkan Rincian Formasi CASN
BACA JUGA:Penerima Program PKH di Kota Bengkulu Bertambah 3.000
Berdasarkan diktum kesatu, persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Pertama, standar pelayanan persetujuan penggunaan air tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah kurang
dari atau sama dengan 2 liter per detik dari 1 sumur bor/gali.