Satu Kali Lolos, Polisi Selidiki Jaringan Bandar Ganda
LUBIS.RB - GANJA: Barang bukti ganja tersangka AB (20), warga Jalan Hibrida 2 Kelurahan Sidomulyo--
BENGKULU. HARIANRAKYATBENGKULU.CO – Satresnarkoba Polresta Bengkulu malakukan pengembangan penyidikan usai menangkap bandar berisnial AB (20), warga Jalan Hibrida 2 Kelurahan Sidomulyo.
AB tertangkap beserta barang bukti satu paket besar ganja dan 71 paket kecil ganja, dengan berat hampir 1 kilogram.
Kapolresta Bengkulu Kombespol Aris Sulistyono melalui Kasatreskoba Polresta Bengkulu AKP Tomy Sahri didampingi KBO Resnarkoba, Ipda Widodo menyebutkan AB suda dua kali memesan ganja dari luar kota Bengkulu.
BACA JUGA:Blanko Minim, 5.649 Warga Terancam Tunda Cetak e-KTP
“Ganja didapat dari luar Bengkulu, dia membeli dan membawa ke Kota Bengkulu untuk diedarkan. Sudah dua kali dia lakukan. Satu kali berhasil terjual,” jelas Widodo.
Karena AB mengaku sudah dua kali memesan ganja dari luar kota. Personel Satresnarkoba Polresta Bengkulu melakukan penelusuran jaringan pengedaran AB.
BACA JUGA:Perkenalkan Biota Laut Melalui Lomba Mewarnai
“Jadi dia ada jaringan yang masih kita usut,” ungkap Widodo.
Diberitakan sebelumnya, AB tertangkap pada Senin (16/10) lalu sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya. Personel Satresnarkoba Polresta Bengkulu menemukan paket besar ganja tersebut dibungkus kaos warna hitam. Sedangkan 72 paket kecil ganja dibungkus kertas, disimpan dalam tas warna merah.
AB disebut masuk kategori bandar. Bahkan ia merupakan residivis, masuk dalam TO polisi. (jam)