4 April 2024, Bawaslu Bacakan Putusan 3 PPK Bengkulu Utara

4 April 2024, Bawaslu Bacakan Putusan 3 PPK Bengkulu Utara--Abdi/RB

KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akan mengambil membacakan putusan sidang 3 Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) secepatnya pada 4 April 2024.

“Alhamdulillah, kita telah selesai melakukan sidang, dan kita cermati, untuk selanjutnya pada 4 April akan dilakukan sidang putusan,” terang Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, S.Pd.I, M.Pd.I.

Fahamsyah menerangkan, adapun opsi sanksi nantinya, yakni apabila terbukti maka ketiga PPK tersebut akan menerima sanksi teguran.

“Ya kalau terbukti saat dibacakan putusan nanti maka akan diberikan sanksi teguran untuk tidak mengulanginya lagi,” ucap Fahamsyah.

BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Tingkatkan Kinerja Kelembagaan Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024

BACA JUGA: Jelang Pilkada, Bawaslu Minta Guru Jaga Netralitas

Fahamsyah juga menekankan pentingnya pemahaman terkait penyelenggaraan Pilkada mendatang untuk Perangkat Adhoc.

Ia berpendapat bahwa adanya beberapa pelanggaran administratif yang dilakukan perangkat adhoc, ia menduga kurangnya pemahaman yang didapat sehingga terjadilah beberapa pelanggaran yang fatal.

Fahamsyah menerangkan, dalam kurun 1 bulan kurang lebih, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah melakukan 6 kali sidang dugaan pelanggaran administratif.

Ke – 6 sedang tersebut, akibat pelanggaran administratif yamg dilakukan selama tahapan Pemilu 2024 lalu.

BACA JUGA:Bawaslu Catat dan Tindak 12 Temuan Selama Tahap Pungut Hitung Pemilu, Rincian Lengkapnya di Sini

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak di Bengkulu Kades Diminta Netral, Pesan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu

“Iya ini tentang faham atau tidaknya mereka saat bertugas, bulan ini saja ya kurang lebih, Bawaslu telah melakukan sidang administrative sebanyak 6 kali,” tegas Fahamsyah.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si menerangkan seluruh sidang dugaan pelanggaran administratif yang disidangkan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu merupakan hasil temuan Bawaslu Kabupaten/kota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan