Mudik Pakai Randis, PNS Diminta Melapor
DIIZINKAN: Pemkab Lebong memperbolehkan PNS menggunakan randis untuk keperluan mudik lebaran. --Muharista Delda/RB
BACA JUGA:Sudah Menikah Siri, Oknum PNS Wanita di Salah Satu SMP Ditetapkan Tersangka
Termasuk Bidang Anggaran, BKD juga dimintanya mengecek apakah dananya sudah diplot dalam rencana kerja dan anggaran (RKA) masing-masing OPD pengguna randis.
‘’Saya minta datanya segera disampaikan ke saya dan akan kami lakukan evaluasi terhadap pejabat maupun OPD yang tidak kooperatif membayarkan pajak randisnya,'' tegas Kopli.
Diakuinya, pembayaran pajak randis sudah menjadi tanggung jawab OPD pengguna, baik randis yang diperuntukan dinas maupun pejabat perorangan.
Data dihimpun, dari 1.500 an randis milik Pemkab Lebong hampir 30 persen diantaranya menunggak pajak.
BACA JUGA:Ini 5 Jenis Makanan yang Harus Dihindari Pengidap Asam Urat
Rata-rata randis yang menunggak pajak itu dalam kondisi rusak.
Namun ada juga yang memang belum dibayarkan pajaknya karena OPD pengguna tidak mengajukan anggarannya.
Dilansir sebelumnya, tahun 2024 ini Pemkab Lebong kembali membeli mobil dinas (mobnas) baru yang alasannya untuk menunjang kinerja OPD yang kondisinya memang kekurangan kendaraan operasional.
Jumlah mobnas baru yang dibeli Pemkab Lebong mencapai 16 unit dengan biaya mencapai Rp4,7 miliar sesuai dana yang diplot dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
BACA JUGA:BPBD Pastikan Mayat di Lampung Bukan Warga Bengkulu Selatan
Mobnas baru itu terdiri dari 15 unit Toyota Avanza tipe 1,3 E M/T dan 1 unit lainnya Toyota Fortuner tipe 2,8 VRZ A/T GR Sprot.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun RB, untuk mobnas Toyota Avanza tipe 1,3 E M/T disiapkan pagu kurang lebih Rp3,8 miliar.
Namun sesuai dengan e-katalog harga mobil tersebut terbeli dengan harga Rp261,2 juta per unitnya untuk wilayah Kabupaten Lebong.
Setelah dilakukan penawaran, harga untuk 1 unitnya menjadi Rp254,4 juta. Dengan pagu yang tersedia, jumlah mobil yang bisa dibeli hanya 15 unit.