Mudik Pakai Randis, PNS Diminta Melapor
DIIZINKAN: Pemkab Lebong memperbolehkan PNS menggunakan randis untuk keperluan mudik lebaran. --Muharista Delda/RB
BACA JUGA:Ini Penyebab Kebakaran yang Sering Terjadi di Kabupaten Kaur, Dinas Damkar Minta Lakukan Hal Ini
‘’Artinya randis tidak boleh dipinjam pakaikan kepada pihak lain yang tidak berhak,’’ terang Mustarani.
Kalau yang dipakai itu randis operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan perorangan pejabat harus dibuat berita acaranya dengan jelas.
Kebijakan Pemkab Lebong membolehkan randis dipakai mudik oleh PNS menimbang kondisi daerah yang sampai saat ini belum memiliki garasi umum.
Dengan waktu libur dan cuti bersama yang panjang tidak memungkinkan bagi Pemkab Lebong melakukan penjagaan yang ketat terhadap randis jika dikumpulkan di Kantor Pemkab Lebong.
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Tetapkan Persyaratan Dukungan Pasangan Cabup dan Cawabup Jalur Perseorangan
Sementara Kabid Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Gundala, SE memastikan randis yang dipakai mudik oleh PNS akan disesuaikan dengan identitas berita acara pinjam pakai.
Kalaupun dipinjamkan lagi, tanggung jawabnya tetap dikembalikan pada identitas di berita acara.
‘’Artinya bagi PNS maupun OPD yang difasilitasi randis diharap tidak meminjamkan randis kepada orang lain untuk keperluan mudik lebaran,'' tukas Gundala.
Selain itu, randis yang akan dipakai mudik lebaran juga harus lunas pajak, dalam artian tidak menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BACA JUGA:111 PPPK di Bengkulu Tengah Belum Bisa Dilantik, Ini Kendalanya
Bahkan jika pajaknya tidak juga dibayarkan, sejumlah randis operasional OPD yang mati pajak akan dialihkan ke OPD lain yang lebih membutuhkan.
Bahkan puluhan randis yang tahun ini terdata masih menunggak pajak terancam dikandangkan kembali oleh Pemkab Lebong.
‘’Kami harap OPD pengguna segera melunasi tunggakan pajak kendaraan dinasnya,'' ujar Gundala.
Terpisah, Bupati Lebong, Kopli Ansori meminta Bidang Aset, BKD mendata kembali randis yang menunggak bayar pajak.