Mudik Pakai Randis, PNS Diminta Melapor
Editor: Ade HR
|
Senin , 01 Apr 2024 - 21:52
DIIZINKAN: Pemkab Lebong memperbolehkan PNS menggunakan randis untuk keperluan mudik lebaran. --Muharista Delda/RB
BACA JUGA:Subhanallah! Ini 4 Ciri Orang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Sementara itu untuk 1 unit lainnya, Toyota Fortuner tipe 2,8 VRZ A/T GR sport warna hitam pagu yg disiapkan Rp655 juta. Setelah dilakukan penawaran disepakati harga Rp643,4 juta.