2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Jas Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

TERDAKWA: Dua terdakwa pengadaan Jas PMD Kaur usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di PN Tipikor Bengkulu. --FIKI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, menuntut dua terdakwa dugaan Korupsi pengadaan Jas di Dinas PMD Kaur, dengan Pidana Penjara 1 tahun 2 Bulan. 

Dua terdakwa dalam perkara ini, meliputi  Asdyarman mantan Kepala Dinas PMD Kaur dan Ramadhansyah selaku broker dalam pengadaan jas tersebut.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Kaur, di Persidang dengan agenda tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Kourpsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (2/3).

Sidang diketuai Majelis Hakim, Agus Hamza, SH., MH. 

BACA JUGA:Empat Terdakwa OOJ Minta Bebas, Satu Minta Diringankan

Selain itu, JPU Kejari Kaur juga membebani kedua terdakwa dengan denda Rp50 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka akan ditambah hukuman pidana penjara selama 1 bulan. 

JPU Kejari Kaur meyakini, bahwa terdakwa Asdyarman terbukti bersalah melanggar pasal pasal 12 huruf a dan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang RU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Untuk terdakwa Rahmadansyah diyakini terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang RU Nimor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Menanggapi tuntutan JPU Kejari Kaur, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Asdyarman, Sopian Siregar, SH., MKn  memastikan, bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tersebut.

BACA JUGA:Silakan ASN Manfaatkan Randis Mudik Lebaran, Penuhi Ketentuan Berikut

“Kita akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU,” singkat Sopian. 

Sementara itu, PH terdakwa Ramadhansyah, Zulhendri SH menilai tuntutan JPU kurang tepat. Untuk itu, pihaknya akan menuangkan semuanya di nota pembelaan nanti.

“Kalau suap kurang tepat. Karena klien kita swasta,” kata Zulhendri.  

Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, pembelaan para terdakwa akan dibacakan pada 18 April 2024 mendatang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan