Sebelum Pinjol, OJK: Pelajari Perjanjian

POINJOL: Pinjaman Oline (Pinjol) saat ini cukup menjamur seiring berkembangnya teknologi. Tek terkecuali di Provinsi Bengkulu. BELA/RB--

KORANRB.ID - Pinjaman Oline (Pinjol) saat ini cukup menjamur seiring berkembangnya teknologi.

Tak terkecuali di Provinsi Bengkulu.

Bagi sebagian masyarakat, melakukan Pinjol menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah terkait kebutuhan dana, terutama dalam kondisi mendadak atau cepat. 

Pasalnya, Pinjol biadnaya tidak memerlukan persyaratan khusus sehingga lebih mudah dilakukan ketimbang melakukan pinjaman ke bank atau tempat-tempat legal lainnya.

BACA JUGA:Mediasi Sengketa Batas Wilayah Bengkulu Utara dan Lebong Diagendakan Ulang

BACA JUGA:Jembatan Rawa Makmur Rusak, Ini Langkah Pemprov Bengkulu

Seiring berkembangnya teknologi pula, tidak hanya pinjol ilegal atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK). 

Namun, juga berkembang pinjol-pinjol ilegal.

Pinjol jenis inilah yang sering merugikan masyarakat, jika melakukan pinjaman.

Dalam media update, sekaligus pemaparan Industri Jasa Keuangan Triwulan I di Provinsi Bengkulu,

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro mengimbau agar nasyarakat Bengkulu terus berhati-hari dalam melakukan pinjol.

BACA JUGA:Kinerja 2024 Diproyeksikan Terus Tumbuh, BTN Perkuat Digitalisasi Lewat BTN Mobile

BACA JUGA:Sering Diabaikan, Ternyata Sifat Ini Bisa Bikin Panjang Umur

Bahkan, jika masyarakat Provinsi Bengkulu mengalami hal-hal yang tidak diinginkan atau tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan