Sebelum Pinjol, OJK: Pelajari Perjanjian

POINJOL: Pinjaman Oline (Pinjol) saat ini cukup menjamur seiring berkembangnya teknologi. Tek terkecuali di Provinsi Bengkulu. BELA/RB--

Maka, ia meminta agar langsung dilaporkan ke OJK Provinsi Bengkulu. 

"Kami mengimbau agar mengecek terlebih dahulu pinjaman online ini resmi atau tidak sebelum melakukan pinjol," tutur Tito, Kamis 4 April 2024.

Secara keseluruhan, untuk masyarakat yang melakukan pinjol di Provinsi Bengkulu pihaknya belum mendata secara pasti. 

BACA JUGA:Waspada Microsleep, Ini 3 Waktu Terbaik Berkendara saat Mudik Lebaran 2024

BACA JUGA:Terjadi pada 743 SM, Ini Gerhana Matahari Total dengan Durasi Terlama Sepanjang Sejarah di Dunia

Belum lagi, pihaknya belum bisa mengukur pengguna pinjol yang resmi di Provinsi Bengkulu pasalnya semua berpusat di Jakarta.

Begitu pula dengan Pinjol Ilegal, yang belum terdeteksi berdiri di Provinsi Bengkulu.

"Datanya itu Jakarta. Di Bengkulu ini, belum ada Pinjol resmi. Jadi datanya pengawasnya di Jakarta," ucapnya.

Ia meminta kepada masyarakat Bengkulu, apabila melakukan Pinjol dan ditagih dengan cara mengancam maka langsung saja melakukan laporan ke OJK. 

Bahkan, untuk menghindari Pinjol Ilegal, pihaknya juga sudha melakukan sosialisasi kepada mahasiswa. Pasalnya, mahasiswa sering sekali menjadi sasaran Pinjol ilegal kmi. 

"Kami sering melakukan sosialisasi. Tapi kadang namanya memakai aplikasi mudah itu. Mereka tidak ngecek pinjol iu apakah legal ataukah illegal," ucapnya.

Ancaman yang berasal dari Pinjaman online ini cukup menjamur.

Namun, dikatakan Tito karena masyarakat melakuka dipinjam tersebut secara illegal sehingga tidak mungkin atau berani melaporkannya ke OJK.

"Tetapi kalau memang Pinjolnya legal bisa lapor ke OJk. Selama ini belum ada laporan ke kami, baik itu pinjol legal aupun illegal," tuturnya.

Ia juga meminta masyarakat, untuk benar-benar mempelajari perjanjian awal jika ingin melakukan Pinjol.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan