Dinas PMD Pastikan Tak Ada Pilkades, Moratorium Pemekaran Desa, Siapkan 37 ASN Pjs Kades
JALAN: Akses mobilisasi warga UPTD Lubuk Talang masih tanah kuning, dilakukan perbaikan seadanya agar bisa dilalui. Foto: Dinas PMD Mukomuko/RB--
Lanjutnya, berkaitan dengan agenda pemilihan 37 kepala desa untuk dana yang dibutuhkan, diprediksi mencapai Rp555 juta. Dengan asumsi perdesa Rp15 juta.
Nantinya, penganggaran akan dibuat secara rinci sesuai dengan kebutuhan selama pelaksanaan pilkades.
BACA JUGA:Ramadan, Momentum Mendidik Anak Dekat dengan Ibadah
Sehingga pemilihan dapat berjalan lancar dan pemdes dapat dijabat kades definitif.
“Tentang proses penganggaran nanti akan kami hitung lagi lebih rinci. Tapi gambarannya, kalau satu desa butuh dana Rp15 juta, maka dana Pilkades untuk 37 desa mencapai Rp555 juta,” sampainya.
Sedangkan berkaitan dengan moratorium yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemekaran desa tahun 2024 hingga tahun 2025 mendatang, Dinas PMD memastikan akan menunggu arahan.
Bila moratorium ini belum dicabut pemerintah pusat, otomatis tidak akan ada pemekaran desa di Kabupaten Mukomuko tahun ini dan tahun depan.
“Kami sudah pasti mengikuti arahan pemerintah pusat. Apabila ada usulan pemekaran desa tidak dapat kita proses tahun ini dan tahun depan, hingga ada petunjuk selanjutnya dari pemerintah pusat,” jelas Ujang.
Dengan pemerintah pusat menutup peluang pemekaran desa yang diusulkan oleh pemerintah daerah, sudah pasti usulan UPT Transmigrasi Lapindo Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman tidak bisa diproses menjadi desa definitif.
BACA JUGA:Pilgub, Petahana Lebih Diuntungkan, Muncul Para Penantang Potensial
Meskipun kabar dari pejabat sebelumnya, seluruh persyaratan sudah lama dilengkapi.
“Saya baru menjabat Kadis PMD, namun dengan berat hati kami sampaikan usulan pemekaran tidak bisa dilanjutkan meskipun kata bidang yang menaungi berkas persyaratannya sudah lengkap,” sampainya.
Lanjutnya, pemekaraan desa sangat dibutuhkan bagi masyarakat. Khusunya wargan Desa Lubuk Talang yang bermukim di UPT Lapindo yang sangat jauh jaraknya dengan desa induk.
Selain itu, akses jalan yang masih tanah kuning. Sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanaan pemerintah desa mengalami kendala karena jaraknya mencapai 8 kilometer, kondisi jalan berlumpur sewaktu hujan.
BACA JUGA:Ibu Si Pembuang Bayi di Kepahiang Segera Terungkap! Diduga Ada yang Bantu Saat Melahirkan